Belitung bharindo.co.id,- Kepolisian Negara Republik Indonesia kembali menunjukkan taringnya dalam menjaga kedaulatan sumber daya alam nasional. Melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI berhasil membongkar praktik penambangan ilegal dan penyelundupan pasir timah dari Kepulauan Bangka Belitung ke Malaysia.
Pengungkapan ini menjadi bukti sinergi cepat, terukur, dan profesional antarinstansi dalam mencegah kerugian negara sekaligus menghentikan pencurian kekayaan alam.
Kasus bermula pada Senin, 23 Februari 2026, saat Bea Cukai menerima informasi adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah ilegal untuk diselundupkan ke Malaysia.
Sehari kemudian, Selasa (24/2/2026), petugas berhasil mengamankan KM Rezeki Laut II dengan muatan 319 karung pasir timah tanpa dokumen resmi. Kapal tersebut beserta satu nahkoda dan empat ABK langsung diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan mengarah ke Pulau Belitung. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial A dan M, yang diduga berperan sebagai penampung, pengelola, sekaligus pengirim pasir timah ilegal.
Penyidikan mengungkap pasir timah berasal dari penambangan ilegal menggunakan meja goyang, kemudian dimurnikan sebelum dikirim ke luar negeri. Para pelaku diketahui telah melakukan sedikitnya empat kali pengiriman ke Malaysia, dengan tujuan akhir ke salah satu perusahaan smelter berinisial M.
Nahkoda dan tiga ABK kapal juga ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengangkut mineral ilegal tanpa izin.
Pada Sabtu (28/2/2026), tim penyidik mendatangi lokasi pengolahan di Kelapa Kampit, Kabupaten Belitung Timur. Di sana ditemukan peralatan meja goyang untuk pemurnian biji timah, dilakukan penyitaan barang bukti, serta pemasangan garis polisi.
Penanggung jawab pengungkapan kasus, Irhamni, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan titik krusial kejahatan.
“Meja goyang ini digunakan untuk memurnikan biji timah. Inilah sumber mereka menyelundupkan timah ke Malaysia,” tegasnya.
Tim juga melakukan olah TKP dan pengambilan titik koordinat di sejumlah jalur pengiriman, termasuk kawasan pantai dan pelabuhan, guna memperkuat alat bukti.
Terkait adanya keterangan tersangka mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat pertahanan, Polri menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Koordinasi dengan Polisi Militer TNI Angkatan Laut (POM AL) terus dilakukan apabila ditemukan keterlibatan personel sesuai mekanisme hukum.
Hingga kini, tujuh tersangka telah diamankan dan dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
Brigjen Pol. Irhamni memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga menyentuh pemodal dan jaringan yang lebih luas.
“Para pelaku ini sedikitnya telah empat kali menyelundupkan pasir timah ke Malaysia. Ini berdasarkan pengakuan mereka dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata dukungan Polri terhadap program pemerintah dalam menjaga kekayaan alam bangsa. Polri menegaskan komitmennya untuk terus hadir melindungi sumber daya alam Indonesia serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penambangan dan perdagangan mineral ilegal. (***)
Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…
Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…
Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…
Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…
Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…
JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…