Bharindo Kota Bekasi,- 18 Maret 2025 – Kabar gembira bagi seluruh pegawai Pemerintah Kota Bekasi! Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN, PPPK, dan Non-ASN akan cair sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Melalui Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 900.1/Kep.166-BPKAD/III/2025, Pemerintah Kota Bekasi mengalokasikan anggaran dari APBD 2025 untuk membayar gaji, THR, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN dan PPPK yang akan diterima pada Jumat, 21 Maret 2025. Sementara itu, bagi tenaga Non-ASN, THR yang diberikan dalam bentuk apresiasi sebesar 50% dari gaji akan dicairkan pada Kamis, 20 Maret 2025.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa pencairan ini telah dikonfirmasi dan dikoordinasikan dengan BPKAD serta Bank BJB. “Saya pastikan sesuai jadwal, pencairan THR akan segera diterima oleh seluruh pegawai. Tidak perlu ada kecemasan, karena ini sudah menjadi prioritas kami,” ujar Tri Adhianto.
Keputusan ini merupakan wujud apresiasi Pemerintah Kota Bekasi terhadap dedikasi para pegawai yang terus berkontribusi dalam pelayanan publik. Dengan pencairan THR tepat waktu, diharapkan seluruh pegawai dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang dan bahagia. (ants***)
Jayapura, bharindo.co.id — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…
Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…
Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…
Bekasi, bharindo.co.id — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…
Jakarta, bharindo.co.id — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…
Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…