Juli 27, 2024

Bharindo Demak – Seorang Warga Karangawen Demak, mengaku menjadi korban Debt Collector (DC), di Jalan Pantura Semarang – Demak, saat membawa keluarganya yang sakit.

Cara Widianto (24), mengaku pernah menjadi korban DC yang melakukan penarikan paksa terhadap mobil yang dibawanya, di Jalan Pantura Semarang – Demak.

Bahkan, aksi eksekusi paksa tersebut dilakukan saat korban membawa saudaranya dari RSI Sultan Agung Semarang. Kuasa Hukum, Cara Widianto, Budi Purnomo, mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada bulan september lalu.

Sekelompok DC tersebut, menghadang di jalan dan kemudian diarahkan ke Polsek Genuk.

“Jadi, kelompok Debt Colector yang salah satunya berinisial AM cs itu menghadang korban yang saat itu sedang membawa saudaranya yang sakit. Kemudian diarahkan masuk ke Polsek Genuk. Di sana (Polsek Genuk) para DC yang kurang lebih berjumlah 5 orang melakukan negosiasi biaya penarikan sebesar Rp. 25 juta. Namun korban hanya mampu membayar Rp. 5 juta,” ujar Budi, Kamis (16/11/2023).

Usai negosiasi gagal, korban pun mengantarkan saudaranya pulang ke rumah di Tegowanu, Kabupaten Grobogan.

“Pas korban pulang, para DC itu kemudian menderek mobil korban menggunakan towing. Ironisnya, aksi tersebut dilakukan di depan petugas kepolisian. Mungkin karena petugas itu takut karena AM mengatakan dibekingi salah seorang oknum anggota Propam Mabes Polri,” lanjut Budi.

Budi menyatakan juga melaporkan AM Cs yang telah melakukan pengambilan video atas kliennya di dalam ruang penyidik Polsek Genuk dan menyebarluaskan melalui Whatsapp.

“Hari ini kita laporkan terkait pelanggaran Undang Undang ITE ke Ditreskrimsus. Anehnya, kok dengan seenaknya, DC itu memvideo padahal itu di dalam ruang penyidik (Polsek Genuk),” pungkas Budi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Genuk, Akp Sajudin, membenarkan, proses negosiasi antara pihak korban dan DC memang dilakukan di Polsek Genuk. Namun demikian, pihaknya tidak mengetahui kalau salah seorang DC tersebut mengambil video di ruangan.

“Itu awalnya antara pemilik kendaraan dihadang DC di jalan, dan terjadi keributan. Kemudian, oleh petugas dibawa ke Polsek. Kemudian, agar tidak mengganggu pengguna jalan yang lain, maka kita sediakan tempat untuk berdiskusi. Kalau ambil video, kami sendiri tidak mengetahui. Kalau tahu, tentu saja kami larang,” kata Sajudin pada awak media Bharindo.

Lebih lanjut, Sajudin menyampaikan bahwa pihaknya tidak menerima laporan hasil diskusi antara pemilik kendaraan dan DC.

“Waktu itu, memang salah satu DC itu mengatakan kalau pemilik sudah pulang dan meninggalkan mobilnya di Polsek. Kami duga waktu itu, pas mobil diderek, karena sudah ada kesepakatan antara keduanya. Kami pun tidak menerima laporan dari pemilik mobil,” pungkas Kanit Reskrim Polsek Genuk.

Di sisi lain, Budi Purnomo meminta agar Kapolda Jawa Tengah, untuk tegas dalam melakukan tindakan terhadap para penarik kendaraan atau Debt Kolektor di jalanan.

“Itu sama halnya dengan perampasan. Kalau kejahatan, kenapa dibiarkan saja. Saya sebagai warga tentunya mengapresiasi dengan ditangkapnya 7 orang DC yang meresahkan. Semoga aksi meresahkan pada DC itu tidak terjadi lagi,” pungkas Budi. (stt***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.