Januari 19, 2026
image (96)

bharindo.co.id Jakarta,-  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) membunyikan alarm keras terhadap maraknya informasi palsu dan tautan penipuan yang mengatasnamakan Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026. Masyarakat diminta tidak terjebak hoaks yang berpotensi merugikan, terutama informasi yang mengarahkan pendaftaran melalui link tidak resmi.

Kepala Biro Humas Kemnaker Faried Abdurrahman Nur Yuliono menegaskan klarifikasi ini perlu disampaikan menyusul beredarnya unggahan di media sosial, pesan berantai, hingga pemberitaan yang mencatut nama Program BSU 2026 dan menimbulkan keresahan publik.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi. Perlu ditegaskan, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” tegas Faried, Rabu (7/1/2026).

Faried menekankan, seluruh informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui laman bsu.kemnaker.go.id serta kanal media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Di luar itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan tidak sembarangan membagikan informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan maupun keputusan resmi terkait penyaluran BSU pada tahun 2026.

“Perlu kami sampaikan secara tegas bahwa sampai saat ini belum terdapat informasi apa pun mengenai BSU 2026. Apabila ke depan ada kebijakan baru, Kemnaker akan menyampaikannya secara terbuka dan resmi,” ujarnya.

Sebagai catatan, program BSU terakhir disalurkan pada tahun 2025 dengan jumlah penerima mencapai 16.048.472 pekerja dan buruh sesuai ketentuan yang berlaku. Besarnya minat dan antusiasme publik terhadap program tersebut dinilai menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan.

Kemnaker pun mengajak masyarakat agar selalu memeriksa kebenaran informasi sebelum membagikannya serta segera melaporkan jika menemukan indikasi penipuan yang mengatasnamakan Program BSU. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian serta menjaga kepercayaan publik terhadap program perlindungan sosial pemerintah. (ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *