Desember 23, 2024
PhotoGrid_Site_1734527635809~2

Bharindo, Labuhanbatu – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap dua pengedar narkotika jenis sabu di dua tempat yang berbeda, Masing-masing pelaku adalah seorang pria berinisial S alias Bono(29), Warga desa Sei Pinang Dusun VII dan MFS alias Komeng(40) yag merupakan warga Sei kasih , Labuhanbatu Propinsi Sumatra Utara (18/12/2024 )

Pelaku S alias Bono ditangkap di Perumahan Ajamu Permai di Desa Cinta Makmur Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu Pada hari Minggu tanggal 15 Desember 2024 pada pukul 19.30 wib, Pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus pelastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis Sabu sabu seberat 4,36 gram/bruto, Satu helai tisu warna putih dan 1 unit HP android.

Dari keterangan pelaku, Sabu-sabu tersebut di perolenhya dari seorang pria bernama panggilan KOMENG warga Desa Sei Kasih,Team yang di pimpin oleh IPTU R.MANIK.SH melakukan pengembangan atas pengakuan pelaku, Masih pada hari yg sama sekira Pukul 21.30 Wib team berhasil mengamankan Pelaku kedua yakni MFS Alias KOMENG(40).

Saat pelaku kedua berhasil ditangkap, Tim berhasil mengamankan satu bungkus plastik klip sedang di duga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 1,24 garam/bruto, Satu buah skop terbuat dari pipet ,1 unit HP android merek realme.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., Melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin Menjelaskan.

” Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut, Setelah melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berjenis kelamin laki laki yang berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu sabu” Ujarnya

Kasi Humas menambahkan “Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya Kami mengapresiasi kerja sama masyarakat yang telah memberikan informasi. Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama.”

Saat diinterogasi Pelaku S alias BONO mengakui bahwa sabu tersebut miliknya diperoleh dari seorang pria berinisial MFS Alias KOMENG.

Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Andri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *