Jakarta, bharindo.co.id – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan beredarnya klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) telah menyepakati gaji guru sebesar Rp5 juta per bulan. Narasi tersebut viral di Facebook dan memicu harapan sekaligus kebingungan di tengah masyarakat.
Namun, fakta sebenarnya jauh berbeda. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Berdasarkan penelusuran dari TurnBackHoax, klaim tersebut hanya merupakan pernyataan aspiratif dari Komisi X DPR RI, bukan keputusan resmi yang telah disahkan menjadi kebijakan negara.
Artinya, wacana mengenai gaji guru Rp5 juta masih sebatas usulan atau dorongan, dan belum memiliki kekuatan hukum baik dari DPR maupun pemerintah.
Lebih jauh, tidak ditemukan informasi kredibel yang menyebut bahwa Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah menetapkan atau menyetujui kebijakan tersebut.
Fenomena ini kembali menegaskan pentingnya literasi digital di tengah derasnya arus informasi. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar, terlebih jika menyangkut kebijakan publik yang sensitif.
Pakar komunikasi menilai, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memicu ekspektasi berlebihan dan berpotensi menimbulkan kekecewaan publik.
Sebagai langkah bijak, masyarakat diminta untuk selalu memeriksa sumber informasi dari kanal resmi pemerintah atau lembaga terpercaya sebelum menyebarkannya kembali. (hnds***)
