Mei 13, 2026
image - 2026-05-13T160551.541

JAKARTA, bharindo.co.id  – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan pemalsuan gelar akademis yang menyeret salah satu pejabat negara. Laporan tersebut resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 11 Mei 2026.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pelanggaran di bidang pendidikan tersebut.

“Benar dilaporkan Senin 11 Mei tentang dugaan pemalsuan dan sistem pendidikan di Indonesia,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (12/5/2026).

Dalam laporan itu, pelapor menuding adanya dugaan pelanggaran Pasal 272 Ayat 2 KUHP Baru serta Pasal 69 Ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait penggunaan gelar akademik.

Kuasa hukum pelapor, OC Kaligis, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi kepada terlapor. Namun somasi tersebut disebut tidak pernah mendapat tanggapan sehingga kasus akhirnya dibawa ke ranah hukum.

“Dan di Polda Metro sudah diberikan 10 bukti dan dalam 1×24 SOP-nya akan ditindaklanjuti,” ujar OC Kaligis.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman awal terhadap laporan dan bukti-bukti yang telah diserahkan pelapor. Hingga kini identitas pejabat negara yang dilaporkan belum diungkap secara resmi oleh penyidik.

Kasus dugaan pemalsuan gelar akademik tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas pejabat negara serta kredibilitas sistem pendidikan nasional. (azs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *