Mei 13, 2026
image - 2026-05-13T160317.284

JAKARTA, bharindo.co.idBareskrim Polri mengambil alih penanganan kasus tersangka Ishak yang diduga merupakan bandar narkoba jaringan Kutai Barat dari Polda Kalimantan Timur. Pengambilalihan dilakukan setelah penyidik menemukan indikasi adanya jaringan besar dalam perkara tersebut.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan pengembangan kasus kini sepenuhnya ditangani Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Bahwa pengembangan penanganan kasus sindikat bandar narkoba Ishak dkk atau Sindikat Narkoba Kutai Barat saat ini diambil alih oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, Selasa (12/5/2026).

Dalam pengembangan penyidikan, Bareskrim Polri juga mengusut dugaan keterlibatan mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Kutai Barat berinisial AKP DJS. Penanganan perkara tersebut turut melibatkan Bidpropam Polda Kaltim.

Menurut Brigjen Pol. Eko, penyidik menemukan fakta baru yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri tersebut dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan oleh Ishak.

“Penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan fakta baru terkait keterlibatan AKP Deky Jonathan Sasiang,” ungkapnya.

AKP DJS diduga memiliki peran membantu kelancaran bisnis narkoba yang dijalankan jaringan Ishak di wilayah Kutai Barat. Dugaan itu kini masih terus didalami oleh tim penyidik bersama pengawasan internal kepolisian.

Sebelumnya, Ishak telah lebih dulu ditangkap oleh Kepolisian Sektor Melak, Kutai Barat, pada 11 Februari 2026. Penangkapan tersebut kemudian berkembang hingga mengungkap dugaan keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena diduga melibatkan oknum aparat dalam peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. (dns***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *