Agustus 29, 2026
image (81)

Jakarta, Bharindo.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyusun materi edukasi yang ditujukan untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ (lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. Penyusunan materi tersebut dilakukan sebagai bagian dari implementasi kebijakan pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter, nilai kebangsaan, dan ajaran agama bagi peserta didik.

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii mengatakan materi tersebut dirancang sebagai bahan edukasi yang akan diberikan kepada peserta didik dengan pendekatan yang disesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan.

“Kita membuat materi pendidikan. Sasaran kita anak didik. Kita menyusun materi yang diorientasikan untuk memberi pemahaman kepada anak didik. Bahkan lebih spesifik lagi, kita juga memikirkan tentang bagaimana memasukkan materi itu, di mata pelajaran apa itu, apakah di pelajaran agama, PPKn, atau yang lainnya,” ujar Wamenag, Selasa (14/7/2026).

Menurut Wamenag, penyusunan materi tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025–2029, yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter.

Ia menjelaskan, istilah yang digunakan dalam materi mengacu pada redaksi yang terdapat dalam Peraturan Presiden tersebut, yakni “penyebaran budaya LGBTQ”, bukan mengacu kepada individu.

“Peraturan Presiden memakai istilah penyebaran budaya LGBT, bukan LGBT. Karena kalau LGBT itu menyasar personal, tetapi ketika budaya, itu gerakan,” jelas Romo Muhammad Syafii.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa materi tersebut disusun untuk memperkuat pemahaman peserta didik terhadap nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta ajaran agama yang menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penyusunannya dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur di lingkungan Kementerian Agama, akademisi, profesor, serta para pakar agar materi yang dihasilkan sesuai dengan perkembangan usia peserta didik dan efektif diterapkan pada setiap jenjang pendidikan.

“Kita memikirkan tentang bagaimana kita bisa memberikan materi-materi yang sesuai dengan tingkatan pendidikan sehingga dipahami oleh mereka. Sehingga dari awal kita sudah melakukan penjagaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pendidikan Agama dan Keagamaan Kementerian Agama, Ahmad Zainul Hamdi, menjelaskan bahwa penyusunan materi dilakukan sebagai kebijakan di tingkat kementerian sehingga implementasinya dapat diterapkan secara terpadu di seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah binaan Kementerian Agama.

Menurutnya, proses penyusunan melibatkan seluruh direktorat pendidikan lintas agama agar materi yang dihasilkan bersifat komprehensif serta dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing lembaga pendidikan.

“Ini tidak boleh menjadi isu salah satu agama, tetapi harus menjadi kebijakan tingkat kementerian yang kemudian di masing-masing direktorat pendidikan akan di-breakdown sesuai dengan level lembaga pendidikan masing-masing,” ujar Ahmad Zainul Hamdi.

Kementerian Agama menegaskan bahwa substansi materi masih dalam tahap perumusan. Setelah proses penyusunan selesai, materi akan disesuaikan dengan kurikulum dan jenjang pendidikan yang berlaku sebelum diterapkan di lingkungan satuan pendidikan keagamaan. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *