JAKARTA, bharindo.co.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memperkuat sinergi dengan sejumlah kementerian dan lembaga dalam rangka meningkatkan perlindungan terhadap perempuan, anak, serta kelompok rentan lainnya. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Kerja sama tersebut melibatkan Kompolnas, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sekretaris Utama Kompolnas, Irjen Pol. (Purn.) Drs. Arief Wicaksono Sudiutomo, menegaskan bahwa berbagai persoalan terkait perlindungan perempuan, anak, dan hak asasi manusia memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga memerlukan kolaborasi lintas sektor.
“Segala sesuatu tidak bisa dilaksanakan dan dihadapi sendiri. Ini harus bersinergi sesama kementerian dan kelembagaan serta saling bertukar data dan informasi. Dengan sinergitas ini, diharapkan penanganan berbagai persoalan dapat dilakukan secara lebih optimal,” ujar Arief.
Menurutnya, salah satu fokus utama kerja sama tersebut adalah memperkuat koordinasi serta pertukaran data dan informasi antarlembaga agar penanganan berbagai kasus dapat dilakukan secara lebih cepat, terpadu, dan efektif.
Arief juga menilai perlindungan terhadap perempuan dan anak membutuhkan dukungan seluruh pemangku kepentingan hingga ke tingkat daerah. Dengan demikian, setiap institusi dapat menjalankan perannya sesuai tugas dan kewenangan masing-masing demi memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.
Sementara itu, Ketua KPAI, Dr. Aris Adi Leksono, menyebut penandatanganan MoU menjadi momentum penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dalam aspek penegakan hukum dan pemulihan korban.
“Kami berharap dengan MoU ini, penguatan perlindungan anak Indonesia, khususnya dalam konteks penegakan hukum untuk mencapai derajat keadilan, semakin optimal. Kolaborasi ini juga diharapkan dapat memperkuat upaya pemulihan anak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang,” katanya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Irjen Pol. (Purn.) Dra. Desy Andriani, menambahkan bahwa kolaborasi lintas lembaga diharapkan mampu memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi korban kekerasan, tidak hanya perempuan dan anak, tetapi juga kelompok rentan lainnya seperti penyandang disabilitas dan lanjut usia.
“Sinergitas dan kolaborasi ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal terhadap korban-korban kekerasan, sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku serta pemenuhan hak-hak korban dan keluarga korban,” ujarnya.
Senada dengan itu, Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan koordinasi lintas lembaga.
“Perlindungan saksi dan korban tidak bisa dikerjakan sendiri. LPSK juga tidak bisa bekerja sendiri, demikian juga lembaga lainnya. Karena itu, sinergi kebijakan, program, dan kegiatan perlu terus ditingkatkan secara bersama-sama,” ungkap Achmadi.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Irjen Pol. Desman Sujaya Tarigan, berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, melainkan diwujudkan melalui implementasi nyata hingga ke tingkat daerah.
“MoU ini tidak hanya sekadar tanda tangan, tetapi implementasinya akan diwujudkan dalam bentuk pelaksanaan tugas di lapangan. Kita sudah berkomitmen bersama sampai ke tingkat daerah supaya perlindungan kepada anak, perempuan, dan masyarakat dapat lebih dirasakan,” tegasnya.

Melalui sinergi tersebut, seluruh pihak berkomitmen memperkuat koordinasi, pertukaran data dan informasi, serta pelaksanaan program secara terpadu guna menghadirkan layanan perlindungan yang lebih cepat, profesional, dan berkeadilan. Kolaborasi ini diharapkan semakin memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan, anak, serta kelompok rentan sebagai bagian dari upaya mewujudkan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia. (ils78***)
