Bharindo Jakarta,- Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak hanya fokus pada penghitungan suara. Namun juga proses keseluruhan penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
“Oleh karena itu, MK harus meninjau apakah pemilu telah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip Pemilu yang ada. Seperti langsung, umum bebas dan rahasia serta jujur adil (Luber Jurdil),” kata Fadli dalam perbincangan bersama Pro3 RRI, Senin (25/3/2024).
Selain itu, lanjut dia, MK harus membuktikan setiap argumentasi dan dalil yang akan disampaikan oleh pemohon. “Maka, pemohon harus memilih alat bukti dengan nilai pembuktian agar MK bisa mengoreksi hasil Pemilu yang ditetapkan KPU,” ujarnya.
Dengan demikian, harapan tertuju pada MK untuk menjalankan peranannya dengan adil. Utamanya, dalam mengoreksi hasil pemilu yang diputuskan oleh KPU. (Ils78***)