April 15, 2026
392eacbd-d1de-494c-a8c5-908dc558f851_146639

Riau, bharindo.co.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kali ini, aparat berhasil mengungkap jaringan internasional yang beroperasi di Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa hampir 30 kilogram sabu serta 19.730 butir ekstasi yang diduga berasal dari jaringan Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat terkait rencana transaksi narkotika dalam jumlah besar.

“Tim Subdit IV Dittipidnarkoba memperoleh informasi adanya rencana transaksi sabu dan ekstasi jaringan Malaysia–Riau dalam jumlah besar,” ujarnya dalam keterangannya, Senin (13/4/2026).

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan operasi penindakan pada Jumat (10/4/2026) malam di sejumlah lokasi di wilayah Pekanbaru.

Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan dua kurir berinisial WH (40) dan J (32) di kawasan Jalan Nelayan Ujung, Kecamatan Rumbai. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus kemudian mengarah pada seorang narapidana berinisial HFP yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan. Yang bersangkutan diketahui mengendalikan peredaran narkotika dari dalam Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu dengan berat total 29.980,65 gram atau hampir 30 kilogram, serta 19.730 butir ekstasi yang dikemas dalam sejumlah plastik. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas yang sempat dibuang oleh pelaku saat dilakukan pengejaran.

Hasil interogasi awal mengungkap bahwa para kurir diperintahkan oleh HFP untuk menjemput narkotika yang diduga berasal dari jaringan Malaysia, untuk kemudian didistribusikan ke sejumlah wilayah, termasuk Madura.

Para pelaku dijanjikan imbalan sebesar Rp50 juta apabila berhasil mengantarkan barang tersebut. Selain itu, diketahui bahwa narkotika tersebut berasal dari seorang pengendali di Malaysia berinisial V.

Polisi memperkirakan total nilai barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari Rp73 miliar, dengan rincian sabu senilai sekitar Rp53,9 miliar dan ekstasi sekitar Rp19,7 miliar. Pengungkapan ini juga dinilai berpotensi menyelamatkan lebih dari 169.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pelaku lain yang terlibat.

Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional, demi melindungi masyarakat dari ancaman narkoba. (hnds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *