BOGOR, bharindo.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran kosmetik ilegal di Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan tiga orang tersangka, salah satunya merupakan pemilik usaha.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Senin (13/04/2026), menyampaikan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial RH sebagai pemilik usaha, MR sebagai pekerja, dan FA sebagai kurir.
Menurutnya, RH diketahui tidak memiliki latar belakang di bidang farmasi dan hanya merupakan lulusan SMK jurusan penerbangan. Meski demikian, ia telah menjalankan usaha kosmetik ilegal tersebut selama lebih dari dua tahun.
“Sejak April 2024, RH mulai memproduksi sediaan farmasi berupa kosmetik,” ungkapnya.
Adapun produk yang dihasilkan berupa toner, sabun cair, krim siang, dan krim malam. Produk-produk tersebut dipasarkan secara daring melalui marketplace dengan penjualan rata-rata mencapai 90 hingga 100 paket per hari.
Dalam satu paket yang berisi krim malam, krim siang, sabun wajah, dan toner, pelaku mematok harga sekitar Rp35.000.
Bahan baku pembuatan kosmetik diperoleh secara daring, seperti alkohol, sabun batang, serta krim siang dan malam dalam bentuk kiloan. Alkohol digunakan untuk membuat toner, sedangkan sabun batang diolah menjadi sabun wajah.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan sementara dari laboratorium forensik menunjukkan bahwa krim siang dan krim malam yang disita mengandung bahan kimia berbahaya berupa merkuri.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dengan memeriksa para saksi serta melanjutkan uji laboratorium terhadap barang bukti secara pro justitia guna proses hukum lebih lanjut. (ils78***)