Jakarta, bharindo.co.id – Keberhasilan aparat Kepolisian Republik Indonesia kembali mendapat perhatian internasional. Melalui National Central Bureau (NCB) Interpol Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, seorang warga negara Palestina yang masuk dalam daftar Interpol Red Notice berhasil diamankan di wilayah Indonesia sebelum akhirnya diserahkan kepada otoritas Siprus.
Buronan tersebut diketahui bernama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya. Penangkapan dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sebagai tindak lanjut atas permintaan kerja sama internasional dari NCB Interpol Nicosia, Siprus.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pria tersebut merupakan subjek Red Notice Interpol yang dicari dalam perkara tindak pidana terorisme.
“Yang bersangkutan merupakan subjek Interpol Red Notice dari NCB Interpol Nicosia. Yang bersangkutan bukan aktivis, tetapi pelaku tindak pidana terorisme,” tegas Brigjen Pol. Untung Widyatmoko dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Setelah seluruh proses hukum dan administrasi selesai, NCB Interpol Indonesia langsung menyerahkan Abdul Karim kepada pihak NCB Interpol Siprus pada Jumat (17/7/2026) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di negara pemohon.
“Penyerahan subjek Interpol Red Notice atas nama Abdul Karim Raed Miqdad alias Aboe Yahya dilakukan pada Jumat, 17 Juli 2026. Pihak NCB Interpol Indonesia menyerahkan subjek tersebut kepada NCB Interpol Siprus,” jelas Brigjen Pol. Untung.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik menemukan fakta bahwa tersangka diduga menggunakan beberapa identitas untuk menghindari pelacakan aparat penegak hukum internasional.
Petugas mengamankan tiga paspor yang dikuasai oleh tersangka. Dari jumlah tersebut, hanya satu paspor Palestina yang dinyatakan sebagai dokumen asli.
Sementara dua paspor lainnya yang mengatasnamakan negara-negara di kawasan Eropa, setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui merupakan dokumen yang terdaftar dalam basis data Stolen and Lost Travel Documents (SLTD) atau dokumen perjalanan yang hilang maupun dicuri, sehingga tidak sah digunakan.
“Kebetulan yang bersangkutan memiliki tiga paspor. Saya teliti, ternyata dua paspor atas nama negara Eropa merupakan paspor palsu dari SLTD (Stolen and Lost Travel Documents),” ungkap Brigjen Pol. Untung Widyatmoko.
Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa tersangka memanfaatkan dokumen perjalanan ilegal untuk berpindah lintas negara dan menghindari pengejaran aparat penegak hukum internasional.
Keberhasilan penangkapan dan penyerahan buronan ini menjadi bukti komitmen NCB Interpol Indonesia dalam mendukung kerja sama internasional pemberantasan kejahatan lintas negara, termasuk tindak pidana terorisme.
Polri menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan jaringan Interpol dan aparat penegak hukum negara lain guna memastikan Indonesia tidak menjadi tempat berlindung bagi pelaku kejahatan transnasional yang masuk dalam daftar pencarian internasional. (***)
