Oktober 23, 2026
Sorotan Cor Beton Jalan Kampung Ganjen

KABUPATEN BANDUNG, bharindo.co.id – Pembangunan jalan beton di Kampung Ganjen, wilayah RW 06 dan RW 07, Desa Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, menuai sorotan. Proyek dengan panjang sekitar 354 meter tersebut dipertanyakan dari sisi transparansi pelaksanaan, ketebalan beton, hingga dugaan mutu material yang digunakan.

Berdasarkan pantauan awak media Bharindo di lokasi, papan informasi proyek disebut tidak terlihat. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan, spesifikasi teknis, serta jangka waktu pengerjaan.

Padahal, informasi mengenai kegiatan pembangunan yang menggunakan anggaran publik penting agar masyarakat dapat mengetahui dan turut mengawasi pelaksanaannya.

Pembangunan jalan beton tersebut ditujukan untuk memperbaiki akses warga, khususnya masyarakat di Kampung Ganjen RW 06 dan RW 07, agar mobilitas serta arus lalu lintas lingkungan menjadi lebih lancar.

Kepala Desa Malasari, Hj. Beni, yang juga disebut menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Cimaung, dikabarkan ikut terlibat dalam pelaksanaan pembangunan jalan tersebut. Namun, bentuk keterlibatan, mekanisme pengadaan, serta pihak yang bertanggung jawab sebagai pelaksana pekerjaan masih perlu diklarifikasi secara resmi.

Selain persoalan transparansi, hasil pantauan di lapangan memunculkan dugaan bahwa ketebalan beton jalan hanya sekitar 15 sentimeter, sementara ketebalan yang disebut dalam informasi awal seharusnya mencapai 20 sentimeter.

Perbedaan tersebut perlu diuji melalui pengukuran teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengukuran visual saja belum cukup untuk memastikan ketebalan seluruh lapisan beton, sehingga diperlukan pemeriksaan oleh tenaga teknis atau instansi berwenang.

Sorotan juga muncul terkait dugaan penggunaan beton dengan mutu K-100, sementara pihak yang menyampaikan temuan menilai pekerjaan seharusnya menggunakan beton bermutu K-175 hingga K-225.

Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum dilakukan pengujian material dan pemeriksaan dokumen teknis. Kepastian mutu beton perlu didasarkan pada spesifikasi dalam perencanaan, dokumen kontrak atau dokumen pelaksanaan, serta hasil pengujian yang relevan.

Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya ketidaksesuaian ketebalan maupun mutu beton terhadap spesifikasi yang ditetapkan, pihak pelaksana dan instansi terkait perlu mengambil langkah perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan keterlibatan kepala desa atau perangkat desa sebagai pihak yang mengelola pekerjaan pembangunan jalan beton tersebut.

Sejumlah pihak meminta agar mekanisme pelaksanaan kegiatan diperiksa untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan pengelolaan keuangan desa.

Namun, keterlibatan kepala desa atau perangkat desa dalam kegiatan pembangunan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Penilaiannya harus didasarkan pada bentuk keterlibatan, kedudukan pihak yang bersangkutan, mekanisme pengadaan, sumber anggaran, dan aturan yang berlaku terhadap kegiatan tersebut.

Karena itu, klarifikasi dari Pemerintah Desa Malasari dan pemeriksaan oleh instansi berwenang diperlukan agar persoalan ini tidak berhenti pada dugaan.

Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bandung serta instansi pengawas terkait melakukan pemeriksaan terhadap pekerjaan jalan beton di Kampung Ganjen.

Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian spesifikasi teknis, ketebalan beton, mutu material, volume pekerjaan, kelengkapan administrasi, serta mekanisme pelaksanaan kegiatan.

Jika ditemukan penyimpangan, instansi berwenang diharapkan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Apabila terdapat indikasi kerugian keuangan negara atau desa, laporan dan bukti yang tersedia dapat disampaikan kepada aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum untuk ditelaah lebih lanjut.

Pengawasan tersebut penting karena pembangunan infrastruktur desa menggunakan sumber daya publik yang harus dikelola secara transparan, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa Pemerintah Desa Malasari merencanakan perbaikan jalan secara bertahap. Pada tahap awal, pekerjaan beton disebut telah mencapai panjang sekitar 354 meter, sementara sejumlah bagian jalan lainnya masih belum tersentuh pembangunan.

Rencana lanjutan tersebut diharapkan dapat memperluas akses jalan yang layak bagi masyarakat di wilayah Desa Malasari, Kecamatan Cimaung.

Meski demikian, kelanjutan pembangunan perlu disertai keterbukaan informasi dan pengawasan mutu agar hasil pekerjaan sesuai kebutuhan warga serta spesifikasi yang telah ditetapkan.

Hingga berita ini disusun, dugaan ketidaksesuaian teknis dan persoalan keterlibatan pihak-pihak dalam pelaksanaan proyek masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Transparansi bukan sekadar formalitas. Kualitas pembangunan harus dapat diuji, anggaran publik harus dipertanggungjawabkan, dan setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti. (jjs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *