Oktober 9, 2026
Infografik Investigasi SMATER Bantarujeg

Majalengka, Bharindo.co.id — Program Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMATER) yang diselenggarakan oleh SMAN 1 Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, kembali menjadi sorotan. Program yang semestinya menjadi jembatan pendidikan bagi anak-anak yang terkendala ekonomi, jarak, maupun kondisi keluarga tersebut kini dihadapkan pada sejumlah pertanyaan terkait data peserta didik dan pembayaran honor tutor.

Dua persoalan utama mencuat dari informasi yang dihimpun Bharindo.co.id, yakni adanya perbedaan jumlah peserta didik antara data di lapangan dengan angka yang disebutkan pihak sekolah, serta dugaan ketidaksesuaian besaran honor guru kunjung atau tutor.

Persoalan tersebut menjadi perhatian karena jumlah peserta didik berkaitan dengan pengalokasian dana operasional pendidikan.

Berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, kegiatan pembelajaran SMATER SMAN 1 Bantarujeg tersebar di empat lokasi.

Rinciannya, Ponpes Darujanan Sindanglama, Kecamatan Malausma, tercatat sebanyak 44 siswa. Kemudian MTs Borogojol, Malausma, sebanyak 33 siswa.

Selanjutnya, Ponpes Khoridatul Huda, Panyalahan, Kecamatan Lemahsugih, tercatat 36 siswa, sedangkan SDN Sukamenak 2, Kecamatan Bantarujeg, terdapat 32 siswa.

Jika dijumlahkan, totalnya mencapai 145 siswa.

Angka tersebut disampaikan berdasarkan keterangan Ketua Pelaksana SMATER SMAN 1 Bantarujeg, Aam Amaruloh, yang juga merupakan guru di SMAN 1 Bantarujeg.

Namun ketika dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Bantarujeg menyebutkan bahwa jumlah peserta didik yang terdaftar secara resmi mencapai 164 orang.

Perbedaan antara data yang dihimpun di empat lokasi dengan data resmi sekolah tersebut pun menimbulkan pertanyaan publik dan dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.

Lebih jauh, muncul pula informasi dari salah satu sumber yang menyebut jumlah peserta didik mencapai sekitar 500 orang. Perbedaan angka yang cukup jauh tersebut tentu membutuhkan penjelasan dan klarifikasi berdasarkan data administrasi resmi.

Perbedaan data tersebut kemudian memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan ketidaksesuaian administrasi peserta didik.

Sebab, alokasi Dana BOS pada prinsipnya berkaitan dengan jumlah peserta didik yang tercatat dalam sistem administrasi pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan alokasi BOS untuk peserta didik SMATER sekitar Rp1,65 juta per siswa per tahun, selain adanya bantuan BOPD.

Pengelola program juga disebut memperoleh bantuan sekitar Rp5 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Atas dasar itu, sejumlah kalangan meminta pihak berwenang tidak hanya melihat perbedaan angka sebagai persoalan administrasi biasa, tetapi melakukan verifikasi terhadap data peserta didik secara menyeluruh.

Namun, hingga saat ini belum ada kesimpulan resmi bahwa telah terjadi rekayasa atau pemalsuan data siswa. Dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian melalui pemeriksaan dokumen, data pendidikan, serta verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.

Sorotan lainnya berkaitan dengan pembayaran honor guru kunjung atau tutor.

Informasi yang diterima Bharindo menyebutkan terdapat tutor yang menerima honor sekitar Rp100 ribu setiap kali pertemuan. Sementara itu, terdapat acuan yang disebut mengatur besaran honor atau transport tutor sebesar Rp150 ribu per tatap muka.

Persoalan tersebut disebut dialami oleh sekitar delapan orang tutor yang bertugas membimbing peserta didik SMATER.

Menariknya, terdapat perbedaan keterangan antara pihak sekolah dan tutor.

Kepala SMAN 1 Bantarujeg ketika dikonfirmasi oleh Bharindo menyatakan bahwa honor guru kunjung sebesar Rp150 ribu.

Namun, berdasarkan keterangan yang disampaikan guru kunjung kepada media, nominal yang diterima disebut hanya Rp100 ribu per pertemuan.

Perbedaan keterangan tersebut menjadi persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kegiatan pembelajaran SMATER sendiri dilaksanakan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Sabtu dan Minggu.

Sejumlah kalangan mendesak instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyelenggaraan SMATER SMAN 1 Bantarujeg.

Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah data peserta didik telah sesuai dengan kondisi sebenarnya, apakah penggunaan dana telah mengikuti ketentuan, serta apakah pembayaran honor tutor telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Jika terdapat selisih data atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai, masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera diperbaiki dan dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, apabila seluruh administrasi dan penggunaan anggaran telah sesuai, pihak sekolah juga perlu memberikan penjelasan berbasis dokumen agar berbagai pertanyaan publik dapat terjawab secara terang.

SMATER sendiri merupakan jalur pendidikan formal yang setara dengan SMA reguler. Peserta didiknya tetap memperoleh ijazah resmi yang diakui secara nasional.

Program tersebut dirancang untuk memberikan akses pendidikan kepada masyarakat yang tidak dapat mengikuti pembelajaran tatap muka penuh di sekolah reguler, termasuk mereka yang terkendala kondisi ekonomi, geografis, maupun kewajiban membantu keluarga.

Karena itu, transparansi menjadi penting. Jangan sampai program yang dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi masyarakat justru dibayangi pertanyaan mengenai data siswa dan penggunaan anggaran.

Kini publik menunggu langkah Dinas Pendidikan, pihak sekolah, dan instansi pengawas terkait untuk melakukan verifikasi secara objektif dan memberikan penjelasan mengenai perbedaan data peserta didik serta pembayaran honor tutor tersebut. (yets/tims***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *