Oktober 9, 2026
Infografik Investigasi SMATER SMAN 1 Cikijing

Majalengka, Bharindo.co.id — Pengelolaan program Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMATER) yang menginduk pada SMAN 1 Cikijing, Kabupaten Majalengka, menuai sorotan publik.

Perbedaan mencolok antara jumlah peserta didik yang disebut pihak pengelola dengan data yang dihimpun di sejumlah Tempat Kegiatan Belajar (TKB) memunculkan pertanyaan serius. Tak hanya mengenai akurasi data siswa, publik juga mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan dana BOS, BOPD, hingga efektivitas pelaksanaan program di lapangan.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun Bharindo.co.id, terdapat sedikitnya tiga lokasi TKB yang digunakan dalam penyelenggaraan program SMATER SMAN 1 Cikijing.

Di TKB pertama yang berlokasi di SMPN 2 Cingambul, tercatat siswa Kelas X sebanyak 7 orang, Kelas XI 9 orang, dan Kelas XII 10 orang.

Sementara di TKB kedua di Yayasan Almunawar, tercatat Kelas X sebanyak 5 siswa dan Kelas XI sebanyak 4 siswa. Untuk keberadaan maupun jumlah siswa Kelas XII di lokasi tersebut belum diketahui secara pasti. Pihak penyelenggara menyebut siswa kelas tersebut telah ditarik ke sekolah induk di SMAN 1 Cikijing.

Adapun di TKB ketiga yang berada di Pesantren Cilancang, keterangan dari guru kunjung atau tutor menyebutkan jumlah peserta didik berada di kisaran 15 hingga 20 orang.

Jika angka-angka tersebut dibandingkan dengan jumlah peserta didik yang disampaikan pihak pengelola, terdapat selisih yang cukup mencolok.

Ketua SMATER yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMAN 1 Cikijing sebelumnya menyatakan bahwa jumlah keseluruhan peserta didik program SMATER mencapai 229 orang.

Perbedaan data tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Publik meminta pihak berwenang melakukan verifikasi secara menyeluruh untuk memastikan kesesuaian data peserta didik dengan kondisi sebenarnya.

Pasalnya, jumlah peserta didik menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan alokasi anggaran pendidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, setiap peserta didik SMATER memperoleh alokasi Dana BOS sebesar Rp1,65 juta per tahun, ditambah dengan BOPD. Selain itu, pengelola TKB juga disebut memperoleh bantuan sekitar Rp5 juta dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Besarnya anggaran tersebut membuat masyarakat mempertanyakan sejauh mana transparansi serta efektivitas penggunaannya.

Jika terdapat perbedaan antara data peserta didik yang dilaporkan dengan kondisi faktual di lapangan, publik menilai persoalan tersebut perlu segera diverifikasi oleh instansi terkait.

Namun demikian, dugaan adanya ketidaksesuaian data maupun pengelolaan anggaran tersebut masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi resmi dari pihak sekolah serta instansi yang berwenang.

Sorotan tidak berhenti pada persoalan jumlah siswa.

Sejumlah informasi yang diperoleh Bharindo menyebutkan tenaga pengajar atau tutor yang melaksanakan kegiatan pembelajaran di lapangan disebut hanya menerima honor sekitar Rp50 ribu setiap kali pertemuan.

Kegiatan tatap muka disebut berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni Sabtu dan Minggu.

Padahal, sumber yang ditemui Bharindo menyebut terdapat ketentuan dalam petunjuk pelaksanaan yang menjadi acuan terkait honor atau transport tutor yang nominalnya disebut mencapai Rp150 ribu per kunjungan.

Perbedaan nominal tersebut pun menjadi pertanyaan lain yang membutuhkan penjelasan dari pihak pengelola maupun dinas terkait.

Komposisi tenaga pengajar juga ikut disorot. Pihak pengelola diduga melibatkan sejumlah guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai tutor, sementara terdapat ketentuan mengenai penggunaan tenaga pengajar tertentu dalam program tersebut.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada Bharindo bahwa persoalan data peserta didik, honor tutor, serta pelaksanaan kegiatan perlu mendapat perhatian serius.

“Dana BOS mengikuti jumlah siswa. Jika datanya tidak akurat, tentu ada yang perlu ditelusuri. Apalagi honor tutor juga jauh di bawah ketentuan dan penggunaan tenaga PNS yang tidak sesuai aturan,” ujar sumber tersebut kepada Bharindo, Rabu (7/10/2026).

Sumber yang sama juga mempertanyakan jumlah tenaga pengajar yang dilibatkan serta efektivitas kegiatan belajar mengajar di sejumlah TKB.

Menurutnya, kegiatan di lapangan dinilai belum berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Jumlah guru yang dilibatkan itu sangat tidak sesuai dengan sebenarnya dan kegiatan pun terkesan asal-asalan. Bahkan menurutnya sejumlah warga menilai program ini terkesan seperti bohong-bohongan,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti kondisi ketika terdapat pengawasan dari pihak dinas.

“Kalau ada yang mengontrol dari dinas, baru dipanggil untuk hadir. Padahal dana BOS Rp1.650.000 per siswa ditambah BOPD, sama dengan siswa reguler. Kalau uangnya begitu melimpah, tetapi kegiatannya sangat tidak efektif dan sangat jauh dari SOP,” ujarnya.

SMATER merupakan satuan pendidikan formal setingkat SMA yang memberikan layanan pendidikan dengan sistem pembelajaran mandiri, terbuka, dan jarak jauh serta berinduk pada sekolah reguler.

Program tersebut pada prinsipnya diharapkan mampu memberikan akses pendidikan bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan dalam mengikuti pendidikan formal reguler.

Karena itu, ketika muncul persoalan mengenai data peserta didik, penggunaan anggaran, honor tutor, komposisi tenaga pengajar, serta efektivitas kegiatan, publik menilai diperlukan transparansi dan klarifikasi secara terbuka.

Bharindo.co.id belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak SMAN 1 Cikijing maupun Dinas Pendidikan terkait mengenai perbedaan data peserta didik, besaran dan penggunaan anggaran, serta sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang disampaikan sumber.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan, pihak sekolah dan instansi terkait diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab atas informasi tersebut.

Publik kini menanti langkah pihak berwenang untuk memastikan apakah terdapat ketidaksesuaian administratif atau pelanggaran dalam pelaksanaan program SMATER SMAN 1 Cikijing.

Sebab, pengelolaan dana pendidikan yang bersumber dari anggaran negara maupun daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. (yets***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *