bharindo.co.id Jakarta,— Isu sensitif seputar kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akhirnya dibedah secara terbuka dalam forum akademik. Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan yang digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Rabu (4/2/2026), menjadi panggung intelektual yang menyingkap dinamika reformasi Polri sekaligus meluruskan berbagai persepsi publik yang selama ini beredar liar.
Buku karya Prof. Hermawan Sulistyo itu secara tegas menepis anggapan bahwa Kapolri pernah melakukan insubordinasi atau pembangkangan terhadap Presiden. Menurutnya, tuduhan tersebut lahir dari pemahaman yang tidak utuh terhadap proses kebijakan di tubuh Polri.
“Ada mispersepsi seolah semua ini diorkestrasi dan Kapolri dianggap membangkang Presiden. Itu keliru,” tegas Prof. Hermawan di hadapan peserta bedah buku.
Ia menekankan bahwa Tim Reformasi Polri telah dibentuk jauh sebelum adanya keputusan pemerintah, sehingga tidak tepat jika kebijakan-kebijakan Kapolri dipersepsikan sebagai sikap berseberangan dengan Presiden.
“Polri adalah bagian dari pemerintah. Reformasi ini bukan reaksi sesaat, melainkan proses yang telah dirancang,” ujarnya.
Lebih jauh, Prof. Hermawan mengungkap bahwa buku tersebut mengulas berbagai keputusan strategis dan taktis Kapolri yang diambil dalam situasi sulit, khususnya ketika institusi Polri berada dalam tekanan besar akibat penanganan kasus-kasus berskala nasional.
“Bagaimana seorang Kapolri harus mengambil keputusan sulit untuk menyelamatkan institusi, itu tidak mudah,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa buku tersebut bukanlah buku pujian, melainkan upaya akademik untuk menempatkan setiap keputusan Kapolri secara proporsional dan kontekstual.
“Ini bukan glorifikasi. Ini soal mendudukkan kebijakan pada tempatnya,” imbuhnya.
Prof. Hermawan juga menyoroti bahwa sikap tegas Kapolri dalam forum-forum resmi kerap disalahartikan sebagai bentuk pembangkangan.
“Ketegasan bukan pembangkangan. Pembangkangan baru terjadi jika Presiden sudah memutuskan A, lalu Kapolri mengatakan B,” tandasnya.
Sementara itu, mantan Kalemdiklat Polri Komjen Pol (Purn) Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menekankan pentingnya memahami posisi Polri dalam kerangka negara demokrasi. Ia mengingatkan bahwa Polri adalah polisi sipil yang bekerja berdasarkan prinsip supremasi hukum.
“Polisi demokratis menjunjung hukum, menjamin hak asasi manusia, serta bekerja secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi Polri tidak boleh dipahami sebagai proses instan, melainkan perjalanan panjang yang harus terus dikawal melalui dialog dan diskusi terbuka.
“Kalau kita negara demokrasi, maka ada ruang dialog. Peganglah demokrasi itu dengan baik dan benar,” pungkasnya.
Bedah buku ini menegaskan bahwa di balik sorotan tajam publik terhadap Polri, terdapat proses, keputusan, dan pertaruhan besar yang tak selalu terlihat di permukaan. Forum akademik ini pun menjadi pengingat bahwa reformasi institusi negara harus dibaca dengan nalar, bukan sekadar prasangka. (azs***)
