Juni 17, 2026
image (27)

Kepulauan Riau, bharindo.co.id — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap 41 kasus sepanjang periode 12 Februari hingga 7 April 2026.

Dalam kurun waktu tersebut, aparat berhasil mengamankan 58 tersangka dari berbagai jaringan peredaran narkoba yang beroperasi di wilayah Kepulauan Riau.

Kabid Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei Dari, mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus tersebut, terdapat enam kasus menonjol. Di antaranya jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas hingga peredaran narkotika jenis baru berupa cairan Etomidate dalam bentuk liquid vape.

“Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 1.732,25 gram, ekstasi sebanyak 18.403 butir, Etomidate sebanyak 2.568 pcs, serta Happy Water seberat 162,36 gram,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Sementara itu, Dirresnarkoba Polda Kepri, Suyono, menegaskan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemusnahan barang bukti sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan hukum.

Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari 24 laporan polisi dengan total 32 tersangka, setelah memperoleh penetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Batam.

Seluruh narkotika dimusnahkan menggunakan incinerator milik BNNP Kepulauan Riau guna memastikan zat berbahaya tersebut hancur sempurna tanpa menyisakan residu berbahaya bagi lingkungan.

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu kristal sebanyak 1.828,56 gram, ekstasi 18.129 butir, serta Etomidate (liquid vape) sebanyak 2.529 pcs, setelah sebagian disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan pembuktian di pengadilan.

Dalam pengungkapan kasus menonjol, polisi berhasil menangkap pasangan suami-istri berinisial AY dan NS di kawasan Lubuk Baja dengan barang bukti 183,61 gram sabu. Mirisnya, peredaran tersebut dikendalikan oleh anak mereka dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Selain itu, tim opsnal juga menggagalkan peredaran 9.962 butir ekstasi dan 200 vape mengandung Etomidate di wilayah Sagulung oleh tersangka HPU dan N.

Dari keseluruhan pengungkapan ini, Polda Kepri memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 30.559 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *