Jakarta Pusat, bharindo.co.id – Peredaran obat keras ilegal tanpa resep dokter kembali terbongkar. Kali ini, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap jaringan yang beroperasi di wilayah Sawah Besar dengan barang bukti mencapai puluhan ribu butir obat daftar G.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi obat ilegal di kawasan Karang Anyar.
“Kami menindaklanjuti informasi warga terkait peredaran obat keras tanpa resep dokter. Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, petugas berhasil mengamankan lima pelaku beserta barang bukti,” ujarnya, Minggu (19/4/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis (16/4) malam, di mana tiga pelaku berinisial W, S, dan M diamankan di sejumlah titik di kawasan Karang Anyar dan Kartini. Dari tangan mereka, polisi menyita berbagai jenis obat keras seperti tramadol, eksimer, alprazolam, dan trihexyphenidyl.
Hasil pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga akhirnya petugas kembali melakukan penindakan pada Jumat (17/4) di sebuah kamar kos di Jalan Petak X. Dalam operasi lanjutan tersebut, dua pelaku lainnya berinisial I dan A berhasil diamankan bersama barang bukti tambahan berupa ratusan butir obat keras serta uang hasil penjualan.
Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, menyebutkan bahwa total barang bukti yang berhasil disita mencapai 31.997 butir obat keras daftar G.
“Ini merupakan hasil dari dua laporan polisi yang kami tindaklanjuti. Jumlahnya cukup besar dan diduga kuat akan diedarkan secara ilegal di wilayah Jakarta Pusat,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan serius akan bahaya peredaran obat keras tanpa pengawasan medis, terutama bagi generasi muda. Aparat kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat-obatan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (dns***)
