Jakarta Utara, bharindo.co.id — Perkelahian antar remaja yang terjadi di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, berujung tragis setelah seorang pelajar berinisial WS (16) tewas akibat luka senjata tajam. Duel tersebut diketahui dilakukan secara satu lawan satu dengan pelaku berinisial IPS (14), yang juga masih berstatus pelajar.
Kapolsek Cilincing AKP Bobi Subasri mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB di wilayah Kelurahan Kalibaru.
“Memang betul tadi malam sekitar pukul 24.00 di Kecamatan Cilincing, khususnya di Kelurahan Kalibaru. Terjadi perkelahian antar pemuda-pemudi satu lawan satu, sehingga menyebabkan salah satu orang meninggal dunia,” kata Bobi di Mapolsek Cilincing, Jumat (19/6/2026).
Dari hasil penyelidikan sementara, aksi duel maut tersebut dipicu oleh saling ejek antara kedua pihak di media sosial. Perselisihan yang awalnya terjadi secara daring kemudian berlanjut menjadi kesepakatan untuk bertemu dan menyelesaikan masalah dengan cara berkelahi di lingkungan tempat tinggal mereka.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, permulaannya diawali dari saling ejek antar pemuda di media sosial. Kebetulan para pemuda ini masih dalam satu lingkungan sehingga janjian di lingkungan tersebut dan melakukan perkelahian,” ujarnya.
Dalam kejadian tersebut, korban WS yang masih berusia sekitar 16 tahun mengalami luka di bagian pinggul akibat sabetan senjata tajam. Sementara pelaku IPS yang masih berusia 14 tahun turut terlibat dalam duel tersebut.
Polisi menyebut, barang bukti berupa satu bilah celurit telah diamankan dari lokasi kejadian. Senjata tersebut diduga digunakan dalam perkelahian yang menewaskan korban.
“Kalau dari barang bukti yang kita sita, itu menggunakan satu perangkat celurit,” ungkap Kapolsek.
Usai kejadian, korban sempat dibawa warga ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia.
“Untuk korban kalau dilihat kasat mata itu ada di pinggul. Setelah perkelahian tersebut dibawa warga ke salah satu rumah sakit terdekat dan diperiksa oleh dokter sudah dalam keadaan meninggal,” jelasnya.
Pelaku IPS kemudian berhasil diamankan polisi setelah sempat melarikan diri ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Cilincing.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (azs***)
