Jakarta, Bharindo.co.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan melakukan duplikasi atau mengambil alih penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa lembaganya menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Menurutnya, koordinasi antar aparat penegak hukum menjadi prinsip utama agar penanganan perkara tidak tumpang tindih.
“KPK tidak melakukan duplikasi proses penegakan hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh aparat penegak hukum lain,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/6/2026).
Ia menegaskan, sinergi antar lembaga penegak hukum sangat penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum kepada publik.
“Fokus utama saat ini adalah memastikan proses hukum dapat berjalan secara optimal sesuai kewenangan masing-masing lembaga,” ujarnya.
Budi menambahkan, tujuan utama penegakan hukum bukan hanya sebatas mengungkap perkara dan menyeret pihak yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk memulihkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain fungsi penindakan, KPK juga menyoroti aspek pencegahan dalam tata kelola Program MBG. Lembaga antirasuah itu sebelumnya telah melakukan kajian serta mengidentifikasi sejumlah potensi risiko korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
Menurut KPK, hasil kajian tersebut telah disampaikan kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditindaklanjuti sebagai bagian dari perbaikan sistem tata kelola.
Budi menegaskan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan hukum semata, tetapi juga harus dibarengi dengan penguatan sistem pencegahan agar celah penyimpangan tidak terus berulang.
“Oleh karena itu, tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan tata kelola menjadi bagian penting untuk memastikan program-program strategis pemerintah dapat berjalan secara efektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi,” jelasnya.
KPK juga memastikan akan terus mendukung langkah penegakan hukum maupun upaya perbaikan tata kelola yang dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan, demi terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang transparan dan berintegritas. (ils78***)
