Desember 8, 2024
ua1vo80n6m1h5qa

Bharindo Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di rumah mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah Wahyu Setiawan di Banjarnegara, Jawa Tengah, Selasa (12/12/2023).

Dari hasil penggeledahan, penyidik mendapat informasi baru terkait kasus tersebut. Kasus berkaitan dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat mantan caleg PDIP berinisial HM.

“Benar, sebelumnya pada 12 Desember 2023, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah saksi Wahyu S, mantan komisioner KPU . Penggeledahan dilakukan di Banjarnegara, Jawa Tengah,” kata Pelaksana tugas (Plt) Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/12/2023).

Meski demikian, Ali tidak memerinci informasi yang diperoleh tim penyidik saat menggeledah rumah Wahyu Setiawan. Meski demikian, KPK memeriksa Wahyu Setiawan sebagai saksi terkait kasus suap HM yang masih buron sejak empat tahun lalu.

“Tim mendapatkan informasi terkait penanganan perkara dengan tersangka HM (Harun Masiku) sehingga kemudian hari ini (28/12/2023) penyidik memanggil yang bersangkutan. Hal ini untuk melengkapi BAP sebagai saksi perkara dimaksud,” katanya.

Wahyu yang telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara terkait suap dari HM telah memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.  Wahyu mengaku keterangan dan dokumen yang dibawanya dalam pemeriksaan hari ini dapat membantu KPK menangkap Harun Masiku.

Ya, kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap. Termasuk saya,” kata Wahyu. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *