Categories: AGAMA

Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Bharindo Jakarta,- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, Senin (25/8/2025)

Menurut Supratman, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

“Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, setiap tahun jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan pelayanan di tanah suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib aman nyaman dan sesuai dengan syariat.

Di masa mendatang, kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional,” katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU)  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8). (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

1 menit ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

5 menit ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

8 menit ago

TRAGEDI MENGERIKAN DI BEKASI! TABRAKAN MAUT KERETA VS KENDARAAN — 14 TEWAS, PULUHAN TERLUKA!

Bekasi, bharindo.co.id  — Duka mendalam menyelimuti kawasan Stasiun Bekasi Timur setelah terjadi kecelakaan tragis antara…

11 menit ago

GEBRAKAN BARU! WAPRES GIBRAN DORONG PESANTREN MASUK ERA AI — SANTRI SIAP “NAIK LEVEL”!

Jakarta, bharindo.co.id — Langkah berani kembali ditunjukkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Kali ini, ia secara…

15 menit ago

GEGER! INOMASA CUP II SIAP MELEDAK — BUKAN SEKADAR TURNAMEN, INI “PANGGUNG PANAS” GENERASI MUDA TILANGO!

Tilango, bharindo.co.id  — Aroma panas mulai terasa! Turnamen bergengsi Inomasa Cup II dipastikan segera digelar,…

46 menit ago