Categories: AGAMA

Ini Alasan Revisi UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah

Bharindo Jakarta,- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa Presiden Prabowo Subianto berupaya membentuk Kementerian Haji dan Umrah melalui revisi Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah, karena ingin memperkuat sistem penyelenggaraan haji.

Hal tersebut disampaikan Supratman, melalui keterangan resmi, Senin (25/8/2025)

Menurut Supratman, revisi UU tersebut bukan dimaksudkan untuk mengubah esensi dari penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang telah terbangun selama ini. Dengan memperkuat dan menyempurnakan sistem, Presiden berharap penyelenggaraan haji dan umrah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan jemaah.

“Serta prinsip tata kelola pemerintahan yang moderen, transparan dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, setiap tahun jutaan umat Islam di Indonesia menantikan kesempatan untuk dapat melaksanakan rukun Islam ke-5 tersebut.

Masyarakat pun menaruh harapan besar agar proses keberangkatan pelayanan di tanah suci hingga kepulangan berlangsung dengan tertib aman nyaman dan sesuai dengan syariat.

Di masa mendatang, kelembagaan dan tanggung jawab ibadah haji dan umrah akan terintegrasi dalam satu kementerian yang dibentuk tersebut untuk mengelola seluruh aspek ibadah itu.

“Hal ini bertujuan untuk memastikan koordinasi yang lebih efektif, pengambilan keputusan yang lebih cepat dan pertanggungjawaban administratif yang lebih jelas, kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, RUU tersebut juga menyempurnakan mekanisme dan akuntabilitas dalam mewujudkan ekosistem ekonomi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pengaturan mengenai penyesuaian komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji, mengatur kuota haji reguler dan khusus, hingga pemantauan evaluasi dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah.

“Melalui rancangan undang-undang ini, perencanaan ibadah haji dan umrah menjadi lebih matang dan terencana penyempurnaan ini menunjukkan upaya negara untuk menjaga transparansi keseimbangan antara kepentingan publik dan kebutuhan operasional,” katanya.

Sebelumnya, Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU)  tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pada Senin (25/8/2025).

Selanjutnya, RUU tersebut akan diputuskan di tingkat Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan digelar pada Selasa (26/8). (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Peduli Dampak Karhutla, LPBI NU PCNU Bitung Turun Jalan Bagi Masker Gratis – KH. Narto Pakaya Apresiasi: Ini Wujud NU Hadir Untuk Umat

BITUNG, bharindo.co.id - Dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyelimuti Kota…

2 hari ago

Pimpin 225 Personel Strong Point Pagi, Kapolres Bitung: Kami Hadir Untuk Pastikan Anak Sekolah Aman Sampai Sekolah

BITUNG, bharindo.co.id - Pelayanan prima ditunjukkan Polres Bitung di jam sibuk pagi. Sebanyak 225 personel…

2 hari ago

Patroli Dini Hari di Garut, Tiga Pemuda Ditegur Polisi Usai Berkendara Ugal-ugalan Diduga di Bawah Pengaruh Miras

GARUT, Bharindo.co.id – Jajaran Satuan Samapta Polres Garut kembali mengintensifkan patroli dialogis untuk menjaga keamanan…

3 hari ago

Hadir Bawa Pelukan dan Doa, Muslimat NU Kota Bitung Sambangi Korban Kebakaran Pateten Satu

BITUNG, bharindo.co.id - Musibah kebakaran yang menimpa warga Kelurahan Pateten Satu, Kota Bitung, menggerakkan hati…

3 hari ago

Pastikan BBM Subsidi Aman, Kapolres Bitung Turun Langsung ke Terminal Integrated Bitung Kawal Penyaluran Pertalite

BITUNG, bharindo.co.id – Menindaklanjuti perintah Kapolda Sulawesi Utara untuk memastikan pasokan BBM subsidi tetap terjaga,…

3 hari ago

Bujang Ganong Magelang Taklukkan Persaingan, Juara Kejuaraan Voli Ampeldento 1975 ke-3 Piala Bupati Wonosobo 2026

WONOSOBO, Bharindo.co.id – Klub bola voli Bujang Ganong asal Kabupaten Magelang sukses meraih gelar juara…

3 hari ago