Bharindo, Pemalang Jateng – Masing-masing ruas jalan, baik di Desa ataupun Kabupaten sebenarnya kewenangan dan tanggung jawab siapa. Diduga, di Kabupaten Pemalang saat ini sedang terjadi polemik, beberapa waktu yang lalu di beberapa titik.
Pasalnya, ruas jalan Desa Bantarbolang yang berlokasi di Jalan Kamboja, beberapa waktu lalu ada proyek pemeliharaan atau pengaspalan yang dikerjakan oleh pihak DPUTR [Dinas Pekerjaan Umum & Penataan Ruang] Kabupaten Pemalang, melalui pihak ketiga, yaitu CV.PERMATA.
Menurut Kepala DPUTR Joko Tri Asmoro, melalui Yugo Pranoto menjelaskan, bahwa proyek tersebut murni dari pemerintah Kabupaten Pemalang, yang menurutnya, jauh-jauh hari telah direncanakan serta dianggarkan. “Kalau sudah masuk DPA [Dokumen Pelaksanaan Anggaran] kami, yo wis kita kerjakan, wong dasarnya DPA nya ada kok pak,” Tegas kepala bidang Bina Marga Kabupaten Pemalang.
Masih ditempat dan waktu yang sama, Adi Setiawan menyatakan bahwa, jalan Kamboja itu konstruksi aspalnya milik DPUTR Kabupaten Pemalang, tapi tanahnya tetap milik Desa Bantarbolang. “Itukan punya kita [DPUTR] pak, hanya aspalnya saja pak, nanti kita ada laporan itu, karena itukan sudah masuk di aset BPK, itu nanti kita laporan bahwa itu hanya yang punya kita hanya konstruksinya saja pak, tanahnya bukan, itu tetap punya Desa [Bantarbolang], itu ada laporannya pak,” Sambungnya, menimpali Yugo.
Ahli muda teknik jalan dan jembatan, Adi Setiawan menambahkan, untuk selanjutnya tinggal menunggu waktu untuk serah terima pekerjaan tersebut, dari pihak DPUTR Kabupaten Pemalang ke pihak Desa. “Jadi nanti tinggal menunggu serah terima,” Sambungnya menegaskan.
Sementara itu dilain pihak, Siswoyo, selaku Sekretaris LSM-PMPRI [Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia] DPC Kabupaten Pemalang, angkat bicara mengenai proyek yang selama ini sedang didalami regulasinya bersama tim.
“Yang kami masih pertanyakan adalah, aset Kabupaten Pemalang berupa jalan bisa hilang donk ??,” Tukasnya, saat klarifikasi dengan pihak DPUTR diruang kerja Yugo.
Menurut Siswoyo, apabila tidak dikontrol dan diawasi, pengaspalan jalan bisa saja diduga tumpang tindih, serta kebijakan pemerintah Kabupaten Pemalang dikhawatirkan dimanfaatkan oleh para oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dalam kasus ini, LSM-PMPRI tetap akan terus investigasi dan mengumpulkan bahan keterangan, data-data serta fakta di lapangan. “Kami akan terus investigasi selaku kontrol sosial. Apabila ditemukan fakta dan bukti kuat terjadi pelanggaran, kami akan lapdukan para oknum tersebut,” Tegas Siswoyo.
[SA.1]