JAKARTA, bharindo.co.id – Komitmen Polri dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi dengan menyita 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi. Dalam operasi tersebut, enam tersangka berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengungkapkan bahwa keenam tersangka yang diamankan masing-masing berinisial I, AR, SHW, TM, YNS, dan M. Sedangkan dua pelaku yang masih diburu berinisial P dan BA.
“Peran para tersangka berbeda-beda, mulai dari kurir, pemberi perintah pengambilan barang di pesisir sungai, pengangkut narkotika dari Rokan Hilir ke Palembang, penerima barang di Palembang, hingga pihak yang turut membantu tindak pidana tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (4/8/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di Kecamatan Pekaitan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan Bareskrim Polri melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir kawasan pesisir dan aliran Sungai Pekaitan.
Saat proses penyelidikan, petugas sempat melihat seorang pria mencurigakan di sekitar lokasi. Namun ketika dilakukan penyisiran lanjutan, pria tersebut telah menghilang.
Pada Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB, petugas kembali melakukan penyisiran dan menemukan empat kardus yang dibungkus plastik bening serta disembunyikan di semak-semak di tepi sungai. Setelah diperiksa, paket tersebut diduga berisi narkotika.
Tim kemudian melakukan pengawasan tertutup terhadap lokasi penyimpanan barang bukti. Menjelang sore, saat air sungai mulai pasang, seorang pria datang mengambil keempat kardus tersebut dan memindahkannya ke sebuah perahu.
Tanpa memberi kesempatan melarikan diri, petugas langsung melakukan penyergapan dan mengamankan pria berinisial I. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku hanya menjalankan perintah AR untuk mengambil paket narkotika dan membawanya ke pesisir Sungai Rokan.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak cepat melakukan pengembangan dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB berhasil menangkap AR, SHW, dan TM di kawasan pesisir Sungai Rokan, Kecamatan Pekaitan.
Operasi kemudian berlanjut ke Kota Palembang, Sumatera Selatan. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menangkap YNS di sebuah hotel, disusul penangkapan tersangka M, sehingga total enam orang berhasil diamankan dalam jaringan tersebut.
Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Bareskrim Polri masih memburu dua pelaku yang diduga memiliki peran penting dalam jaringan tersebut.
“Saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap dua DPO. P berperan sebagai pengendali sekaligus pemberi perintah dalam pengiriman narkotika, sedangkan BA berperan mengendalikan proses pengambilan narkotika di Palembang,” tegas Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Bareskrim Polri memastikan proses penyidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, termasuk memburu para pelaku yang masih buron hingga ke akar-akarnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menekan peredaran gelap narkotika yang menjadi ancaman besar bagi masa depan bangsa.
Keberhasilan menyita 86,4 kilogram sabu dan 5.171 butir ekstasi telah menggagalkan potensi peredaran narkotika dalam jumlah besar di tengah masyarakat. Namun, pengungkapan ini juga menjadi alarm bahwa jaringan narkoba masih terus berupaya memanfaatkan jalur sungai dan lintas provinsi untuk menyelundupkan barang haram. Karena itu, sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci utama untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke para aktor intelektual yang berada di balik jaringan tersebut. (kls***)
