Bharindo Jakarta,- Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan, tidak akan ada deadlock dalam pengambilan putusan sengketa Pilpres 2024 pada 22 April mendatang. Saat ini, Hakim Konstitusi masih melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menjelaskan mekanisme pengambilan putusan MK dalam sengketa pilpres diatur dalam Pasal 45 UU MK. Dia menyebut, sebelum voting pengambilan keputusan diprioritaskan melalui mufakat.
Namun, jika tidak terjadi mufakat para Hakim Konstitusi selanjutnya akan voting. Diketahui, hanya ada 8 Hakim Konstitusi yang menangani perkara sengketa Pilpres 2024.
“Jika perolehan suara imbang dengan hasil 4:4, maka suara Ketua Sidang Pleno yang akan menentukan,” kata Fajar, Kamis (18/4/2024). Dia menyebut Ketua Sidang Pleno saat ini adalah Ketua MK Suhartoyo.
“Di Pasal 45 UU MK ayat 8 itu dikatakan kalau dalam hal suara terbanyak tidak bisa diambil keputusan. Katakanlah imbang 4:4, maka di mana suara ketua sidang pleno itulah keputusan MK,” ujar Fajar.
Karena itu, dia menegaskan, tak ada putuaan deadlock dalam pengambilan keputusan di lembaga pengadilan. “Kacau kalau deadlock itu, nggak bisa memberikan kepastian,” ujarnya. (Ils78***)
bharindo.co.id Jakarta,- Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia , Haidar S Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CLSDP, CCLP,…
bharindo.co.id Jakarta,- Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat menunaikan…
bharindo.co.id Jakarta,- Pelarian panjang Supriadi alias Adi T akhirnya berakhir dramatis di Bandara Internasional Kualanamu.…
bharindo.co.id Tanggerang,- Di tengah bayang-bayang isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan…
bharindo.co.id Jakarta,- Menjelang Ramadan, Satgas Pangan Polri tancap gas. Dalam kurun 5–16 Februari 2026, tercatat…
bharindo.co.id Manggarfai Barat,- Aksi nyata kembali ditunjukkan personel Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, bagian dari…