Juli 19, 2026
image (26)

JAKARTA, bharindo.co.id – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran dokumen elektronik yang menyeret tersangka RS dan TT memasuki tahap baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Senin (22/6/2026).

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan untuk proses hukum selanjutnya di tingkat penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Kami pastikan seluruh tahapan yang dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP,” ujar Kombes Pol. Iman.

Menurutnya, penyidik bekerja secara profesional dan mengedepankan prinsip-prinsip hukum dalam setiap proses penyidikan. Ia juga menegaskan bahwa setiap pihak memiliki hak untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia apabila merasa keberatan terhadap proses yang berjalan.

“Kalau ada hal-hal yang dianggap tidak tepat, ada mekanisme praperadilan. Semua ketentuan prosedur ada rambu-rambunya,” katanya.

Kombes Pol. Iman turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi hukum yang benar dan tidak membangun opini yang dapat menyesatkan publik terkait proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa Polri terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat. Namun, kritik tersebut harus disampaikan berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Polri tidak anti kritik. Kami terbuka terhadap masukan dan saran, namun hendaknya disampaikan berdasarkan fakta hukum, bukan melalui narasi provokatif, hoaks, atau informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Ia menjelaskan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan penyidik, termasuk upaya paksa dan penahanan, merupakan bagian dari proses hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Sebelum dilakukan penahanan, penyidik juga memastikan kondisi kesehatan tersangka melalui pemeriksaan fisik dan psikis.

Menurutnya, pemeriksaan medis yang dilakukan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati merupakan bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar hukum dan kemanusiaan.

“Proses hukum ini tidak menyasar personal, profesi, ataupun ketokohan seseorang. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang didukung alat bukti, keterangan saksi, ahli, serta bukti-bukti lainnya,” tegas Kombes Pol. Budi.

Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahapan penuntutan dan akan ditangani lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku. (fhs***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *