Jakarta, bharindo.co.id – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kini resmi beralih. Polda Metro Jaya menyatakan tidak lagi mengusut perkara tersebut setelah seluruh berkas dan barang bukti dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer TNI.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan bahwa pelimpahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Proses penyelidikan di Polda Metro Jaya telah kami laksanakan, dan saat ini kewenangan penyidik sudah sampai pada penyerahan berkas serta barang bukti secara digital,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, langkah tersebut juga telah disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Dengan pelimpahan ini, seluruh proses penanganan kasus kini berada di bawah kewenangan penuh Pusat Polisi Militer TNI.
“Kami tegaskan kembali bahwa berkas perkara sudah dilimpahkan, sehingga proses selanjutnya menjadi kewenangan pihak Puspom TNI,” tambah Kombes Pol. Budi Hermanto.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa koordinasi antar lembaga tetap berjalan guna mendukung kelancaran proses hukum, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut. (hnds***)
