Categories: HUKUM

Kejagung Sita Aset Kasus Rokok Ilegal di Demak

Bharindo Demak,- Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset terkait kasus peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebelumnya kasus ini telah diputus oleh Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

“Dalam kasus ini, Terdakwa Dedi Irwansyah alias Dedy Irvansyah bin Kemat bersama sejumlah pihak lainnya, diduga terlibat dalam pengemasan dan distribusi rokok ilegal yang menghindari kewajiban pembayaran cukai,” ujar juru bicara Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (22/11/2024).

Pengadilan menjatuhkan hukuman penjara tiga tahun kepada Dedi Irwansyah. Ia juga dikenakan denda Rp6,5 miliar, atau dua kali lipat dari kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal tersebut.

“Jika terdakwa tidak membayar denda paling lama dalam satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian dilelang untuk membayar denda,” kata Harli.

Dalam rangka memenuhi pembayaran denda, Jaksa Eksekutor telah menyita dua bidang tanah dan bangunan milik Dedi. Masing-masing memiliki luas 105 meter persegi di Jepara dan 78 meter persegi di Demak.

Kejaksaan juga menemukan lebih dari 4,2 juta batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai. Alat pengemasan serta pita cukai palsu yang digunakan dalam operasi ilegal ini juga ditemukan di sana.

Rokok-rokok ilegal tersebut dijual dengan harga Rp600.000 hingga Rp800.000 per bal. Pembayarannya dilakukan melalui pihak ketiga yang beberapa di antaranya kini menjadi buronan.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,27 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari hilangnya potensi pendapatan cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok. (***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolres Jombang Ajak Pelajar Siapkan Diri Menuju Indonesia Emas 2045 dan Hindari Kenakalan Remaja

Jombang bharindo.co.id,- Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR menjadi narasumber dalam kegiatan penguatan…

22 jam ago

Pemkab Jombang Segel Tower BTS Tak Berizin, Baru 9 dari 314 Kantongi SLF

Jombang bharindo.co.id,– Pemerintah Kabupaten Jombang melakukan penyegelan terhadap sejumlah tower BTS yang belum mengantongi Sertifikat…

1 hari ago

Abah Warsubi Bupati Jombang Hadiahkan 5 Umrah Gratis untuk Pasukan Kebersihan

Jombang bharindo.co.id,- Pemerintah Kabupaten Jombang di bulan Ramadan yang penuh berkah menggelar tasyakuran atas pencapaian…

1 hari ago

Anggaran Cetak Kalender DPRD Jombang Patut Dipertanyakan

Jombang bharindo.co.id,- Setiap tahun DPRD Kabupaten Jombang selalu menerbitkan kalender, dan ini menjadi agenda rutin…

1 hari ago

Diduga Tanah Sitaan KPK di Desa Babakan Cuyu Digarap Secara Ilegal Selama 3 Tahun

Majalengka bharindo.co.id,- Tanah pertanian seluas hampir 4 atau 5 bau yang berada di Desa Babakancuyu…

1 hari ago

Operasi Ketupat 2026 Digelar 13–25 Maret, Polri Siapkan 2.746 Posko dan Amankan 185.608 Objek

JAKARTA bharindo.co.id,- Polri resmi melaksanakan Operasi Ketupat 2026 dalam rangka pengamanan arus mudik dan balik…

2 hari ago