Bharindo Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Tarogong Kidul, Polres Garut berkolaborasi dengan Polsek Tarogong Kidul Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Kamis (30/11/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan bersama anggota Sat Samapta Polres Garut dan anggota Polsek Tarogong Kidul. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 7 botol minuman keras tanpa izin yang disita dari warung minuman tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bayongbong guna pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan terus melakukan razia miras sampai Kabupaten Garut terbebas dari minuman keras ilegal.” Pungkas Masrokan. (Bds***)