Jakarta, Bharindo.co.id – Komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana korupsi kembali dibuktikan. Direktorat Tindak Pidana Korupsi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan invoice financing oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) atau PT PPA kepada PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS) terkait proyek pengadaan batu bara untuk PT PLN Batubara periode 2019–2020.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Mabes Polri, Jakarta, Senin (20/7/2026). Berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp38,8 miliar.
Kabagops Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan yang seharusnya dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
“Penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian pembiayaan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang signifikan, sekaligus mencederai tata kelola investasi BUMN,” tegas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga tersangka, yakni:
- IT, selaku Investment Manager PT PPA (Persero);
- FSN, selaku Kepala Divisi Operasional PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS); dan
- FH, selaku Direktur PT Bintang Abadi Sempurna (PT BAS).
Dua tersangka, yaitu IT dan FSN, langsung dilakukan penahanan. Sementara itu, FH tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani pidana dalam perkara lain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa PT BAS pada awalnya memperoleh fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar melalui skema invoice financing. Namun dalam pelaksanaannya, dana yang dicairkan justru meningkat menjadi sekitar Rp67,31 miliar melalui delapan kali pencairan.
Penyidik menemukan berbagai dugaan pelanggaran serius, di antaranya tidak dilaksanakannya due diligence, analisis risiko yang tidak sesuai prosedur, tidak adanya verifikasi terhadap dokumen invoice, hingga diabaikannya mekanisme cash collateral yang menjadi syarat pencairan dana.
Lebih jauh, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi rekening koran (bank statement) yang digunakan sebagai dasar untuk mencairkan dana pada tahap berikutnya.
“Perkara ini bukan semata-mata kesalahan administratif, tetapi merupakan rangkaian tindakan yang diduga dilakukan secara sadar, terstruktur, dan saling berkaitan sehingga dana negara dicairkan tanpa dasar yang sah,” jelas Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.
Sebagai bagian dari upaya asset recovery, penyidik Kortastipidkor Polri telah menyita tujuh aset berupa tanah dan bangunan milik para tersangka yang tersebar di Medan, Bekasi, Bogor, Samarinda, dan Sidoarjo dengan nilai taksiran sekitar Rp14,4 miliar.
Kasubdit IV Dittindak Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Danny Yulianto, menjelaskan bahwa nilai aset yang telah disita masih belum menutupi total kerugian negara.
“Kerugian negara yang telah dihitung BPK mencapai Rp38,8 miliar. Aset yang telah disita baru sekitar Rp14 miliar. Kekurangan tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim melalui pidana denda maupun penyitaan aset lainnya,” ungkap Kombes Pol. Danny Yulianto.
Ia juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan dugaan adanya permufakatan jahat antara pihak internal PT PPA dan PT BAS sejak proses pengajuan pembiayaan dilakukan. Dugaan tersebut diperkuat dengan adanya indikasi rekayasa dokumen dan manipulasi laporan keuangan sebagai bagian dari modus operandi para pelaku.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kortastipidkor Polri menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara. (gds***)
