JAKARTA, bharindo.co.id – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tahap II terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengamanan ketat guna memastikan proses berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sejumlah personel Korps Brimob Polri diterjunkan untuk mengamankan area penyimpanan barang bukti. Pengamanan juga didukung oleh personel Provos serta tim penyidik yang mengawal proses penyerahan tersangka dan barang bukti hingga selesai.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka kepada pihak Kejaksaan Agung dijadwalkan dilaksanakan setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.
“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Kombes Pol. Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor D. Mackbon, telah memastikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama seluruh barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.
“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Kombes Pol. Victor D. Mackbon, Kamis (16/7/2026).
Adapun barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang tunai dan emas yang sebelumnya telah disita oleh penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat tersangka.
Pelimpahan tahap II ini menandai bahwa proses penanganan perkara memasuki tahapan penuntutan di Kejaksaan Agung. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan mempersiapkan penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Polri menegaskan komitmennya untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mendukung pemberantasan korupsi serta penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. (hkls***)
