Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kembali terhadap Anggota DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia akan diperiksa dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

“Dijadwalkan, Jumat 22 Maret 2024 sebagaimana konfirmasi dari yang bersangkutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (13/3/2024). Seharusnya ia diperiksa pada, Jumat (8/3/2024) lalu.

Namun saat itu ia meminta penjadwalan ulang. Ali berharap Sahroni hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai saksi.

Apalagi, Sahroni diduga mengetahui pengembangan penyidikan yang sedang diusut KPK. “Kami meyakini yang bersangkutan akan hadir sebagai saksi dalam perkara tersebut,” katanya.

Sebelumnya Anggota DPR RI Fraksi Nasdem tersebut mengkonfirmasi tidak bisa hadir memenuhi pemanggilan penyidik KPK. Sahroni mengatakan telah memberikan konfirmasi hal tersebut kepada penyidik.

“Saya enggak bisa hadir, ada kegiatan lain yang enggak bisa ditinggalin. Tapi saya sudah menyampaikan surat ke KPK, terima kasih,” kata Sahroni ketika dikonfirmasi, Jumat (8/3/2024).

Seperti diketahui, KPK sedang mendalami beberapa kasus untuk SYL, yaitu pemerasan dalam jabatan dan TPPU. Perkara pemerasan atau pungli sudah disidangkan perdana di PN Jakarta Pusat.

Pada kasus tersebut, SYL didakwa menerima uang korupsi sebesar Rp44,5 miliar. Uang tersebut berasal dari setoran para jajarannya di Kementerian Pertanian.

Sementara kasus TPPU-nya masih proses pemeriksaan oleh penyidik KPK. Oleh karena itu, Hanan diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan dalam kasus TPPU SYL. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.