Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024). “Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR,” katanya.

Ketujuh saksi yang dipanggil yaitu Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani. Berikutnya Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta. “KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang,” kata Ali, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Namun, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, KPK tak membeberkan nama identitas orang tersebut. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.