Categories: HUKUM

KPK Periksa Tujuh Pegawai Setjen DPR RI

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI. Mereka akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR RI.

Hal itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (13/3/2024). “Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR,” katanya.

Ketujuh saksi yang dipanggil yaitu Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani. Berikutnya Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi.

Dalam kasus ini, KPK sendiri telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang. Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik.

Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta. “KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang,” kata Ali, Selasa (5/3/2024).

Ali menjelaskan, pencegahan dilakukan selama enam bulan lamanya. Namun, Ali tak menjelaskan identitas para pihak yang di cegah dalam kasus ini.

“Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan,” ujarnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan.

Ali belum menjelaskan nominal pasti keuangan negara yang dirugikan akibat korupsi tersebut. Hal ini lantaran proses penyidikan masih berjalan.

Dalam mengusut kasus ini, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Pasal ini terkait dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.

Dengan naiknya status penyidikan, sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus ini. Namun, KPK tak membeberkan nama identitas orang tersebut. (Ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Aliansi Infrastruktur Berkeadilan Gelar Aksi Simbolis di Jalan Rusak Kalibeber–Deroduwur

WONOSOBO, Bharindo.co.id — Aksi solidaritas berupa kegiatan mancing simbolis dan penanaman pohon pisang di titik-titik…

24 jam ago

Polsek Keboncandi Gelar Patroli Ramadan dan Dialogis Bersama Tokoh Agama

Pasuruan, Bharindo.co.id,– Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan,…

1 hari ago

Polsek Cipeundeuy Gelar Tarawih Keliling, Sampaikan Pesan Kamtibmas kepada Warga

Cimahi, Bharindo.co.id,– Dalam rangka meningkatkan silaturahmi antara aparat kepolisian dan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan kamtibmas,…

1 hari ago

Polres Kapuas Hulu Gelar Bagi Takjil dan Buka Puasa Bersama, Pererat Sinergitas di Bulan Ramadan

Kapuas Hulu, Bharindo.co.id,– Dalam rangka mempererat tali silaturahmi di bulan suci Ramadan, Polres Kapuas Hulu…

1 hari ago

Polsek Rejoso Intensifkan Patroli Sahur, Cegah Gangguan Kamtibmas Selama Ramadan

Pasuruan, Bharindo.co.id – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci…

1 hari ago

Cegah Balap Liar, Polsek Antapani Gelar Patroli Malam di Jalan Makam Cina Cikadut

Bandung, Bharindo.co.id– Guna mengantisipasi aksi balap liar serta menjaga kondusivitas wilayah pada malam hari, personel…

1 hari ago