Categories: HUKUM

KPK Sebut Modus “Tambal Sulam” dalam Korupsi LPEI

Bharindo Jakarta,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dimana modusnya seperti “tambal sulam” dengan cara pinjaman dilakukan guna menutup pinjaman sebelumnya.

“Penyidik menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI. Dimana pinjaman berikutnya untuk menutup pinjaman sebelumnya,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Kamis (7/11/2024).

Penyidik KPK, kata Tessa, terus mengembangkan kasus dugaan korupsi ini dengan meminta pertanggung jawaban kebeberapa pihak secara hukum. “KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat,” kata Tessa.

Sebelumnya, Kejaksaan agung melihat adanya kesamaan perusahaan yang diyakini terkait kasus yang sedang diusut. Kejaksaan juga mendukung KPK untuk mengusut sampai tuntas perkara tersebut.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengapresiasi pelimpahan data kasus ini. KPK dan Kejagung sudah menunjuk operator (PIC) di setiap instansi untuk membahas perkara ini.

“Tadi kami sudah sepakati untuk masing-masing menunjuk PIC. Baik dari KPK, penyidik KPK maupun dari penyidik di Kejaksana Agung,” ujar Asep.

Diketahui, KPK mengumumkan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Penetapan tersangka terkait dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

“Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka terdiri dari penyelenggara negara dan swasta. Terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia,” ucap Tessa dalam keterangannya dikutip, Kamis (1/8/2024).

Meski demikian, Tessa belum dapat mengungkap identitas tujuh orang yang menyandang status tersangka. KPK akan menyampaikan hal tersebut saat upaya paksa berupa penahanan terhadap para tersangka.

Dikatakan, proses penyidikan kasus ini masih berjalan. Dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.

Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

“KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri. Terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa. (ils78****)

adminbharindo

Recent Posts

“Haidar S. Lakoro: Ramadan 1447 H Momentum Sucikan Hati dan Raih Kemenangan Hakiki!”

bharindo.co.id Jakarta,- Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia , Haidar S Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CLSDP, CCLP,…

21 jam ago

“Pesan Tegas Kapolri di Awal Ramadan! Ajak Personel & Masyarakat Perkuat Empati dan Pengabdian”

bharindo.co.id Jakarta,-  Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat menunaikan…

22 jam ago

“Buronan Narkoba Internasional Diciduk di Kualanamu! Pengendali Jaringan Global Tumbang di Tangan Bareskrim”

bharindo.co.id Jakarta,-  Pelarian panjang Supriadi alias Adi T akhirnya berakhir dramatis di Bandara Internasional Kualanamu.…

22 jam ago

“Gelombang PHK Mengancam? Kapolri Perintahkan Desk Ketenagakerjaan Polri Siaga Total Dampingi Buruh!”

bharindo.co.id Tanggerang,- Di tengah bayang-bayang isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan…

22 jam ago

“Jelang Ramadan, Satgas Pangan Polri Bergerak Masif! 15.923 Pengawasan Digelar, Ratusan Pelaku Usaha Kena Tegur”

bharindo.co.id Jakarta,- Menjelang Ramadan, Satgas Pangan Polri tancap gas. Dalam kurun 5–16 Februari 2026, tercatat…

22 jam ago

“Brimob Turun Gunung! Jembatan Rapuh Ancam Anak Sekolah, Batalyon Pelopor Labuan Bajo Bergerak Bangun Akses Vital Warga”

bharindo.co.id Manggarfai Barat,- Aksi nyata kembali ditunjukkan personel Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, bagian dari…

22 jam ago