Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima belas tersangka pungutan liar (pungli) di rutan. Kelima belas tahanan langsung ditahan selama dua puluh hari pertama di rutan Polda Metro Jaya.
“Proses hukum tipikor oleh kedeputian penindakan dengan penetapan kepada 15 oknum dimaksud jadi tersangka dalam tipikor ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (15/3/2024).
Penahanan dilakukan selama dua puluh haru pertama terhitung, 15 Maret sampai 3 April 2024. “Di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Kelima tersangka yaitu, Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman, Agung Nugroho, Eri Angga Permana. Selanjutnya Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Bds***)
Bharindo Jakarta,- Polisi menangkap 7 orang pelaku spesialis pembobol rumah kosong berinisial W, P, M,…
Bharindo Jakarta,- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memberlakukan Cek Kesehatan Gratis (CKG)…
Bharindo Bali,- Polisi mengungkap jumlah korban meninggal dunia dari kecelakaan kapal KMP Tunu Pratama Jaya.…
Bharindo Tangerang,- Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar praktik pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) non-prosedural…
Bharindo Jakarta,- Polri menggelar serangkaian kegiatan dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-79. Salah satunya adalah menggelar…
Bharindo Jakarta,- Penutupan Pendidikan dan Pelantikan Perwira Sekolah Inspektur Polisi (SIP) Angkatan ke-54 Gelombang Satu…