Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima belas tersangka pungutan liar (pungli) di rutan. Kelima belas tahanan langsung ditahan selama dua puluh hari pertama di rutan Polda Metro Jaya.

“Proses hukum tipikor oleh kedeputian penindakan dengan penetapan kepada 15 oknum dimaksud jadi tersangka dalam tipikor ini,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (15/3/2024).

Penahanan dilakukan selama dua puluh haru pertama terhitung, 15 Maret sampai 3 April 2024. “Di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Kelima tersangka yaitu, Achmad Fauzi, Hengki, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta, Ari Rahman, Agung Nugroho, Eri Angga Permana. Selanjutnya Muhammad Ridwan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Bds***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.