Juli 27, 2024

Bharindo Jakarta, – Pihak KPU RI percaya diri, proses rekapitulasi suara nasional Pemilu rampung lebih cepat, dari 20 Maret 2024. Komisioner KPU August Mellaz meyakini, rekapitulasi suara akan diselesaikan pada 18 Maret 2024.

“Kalau target (rekapitulasi nasional selesai), kami malah selesai sebelumnya (20 Maret 2024). Apakah mungkin nanti tanggal 18 Maret,” kata Mellaz di Kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).

Mellaz mengungkapkan, sejauh ini rekapitulasi di tingkat provinsi, serta kecamatan masih ada yang berproses. Diharapkannya, rekapitulasi pada tingkat provinsi maupun kecamatan bisa segera diselesaikan.

“Kami pantau (rekapitulasi kecamatan-provinsi) yang ada di bawah ya, di tingkat provinsi yang sedang berlangsung. Tapi relatif sekarang sudah selesai bagian akhir,” ucap Mellaz.

Bawaslu RI meminta, komitmen KPU RI dalam merampungkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024. Diharapkan Bawaslu, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 dapat rampung paling telat 20 Maret 2024.

“Harus sudah selesai. Tanggal 20 Maret (2024) harus sudah selesai,” ujar Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Bagja menekankan, jika tidak tepat waktu, para komisioner KPU berpotensi masuk bui. Karena, persoalan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahu 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

“Jadi jangan sampai (terjadi). Kami juga berharap teman-teman KPU itu sangat kami tidak harapkan sekali,” kata Bagja.

Peringatan ini disampaikan karena Bagja memahami, proses rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat provinsi melewati batas waktu. Rekapitulasi di provinsi tidak sesuai jadwal yang seharusnya, yakni 10 Maret 2024.

“Dasarnya force majeure, kemudian, permasalahannya belum selesai di tingkat kabupaten/kota. Kabupaten/kotanya molor, maka mengakibatkan provinsinya pun molor,” ujar Bagja. (Ils78***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.