Oktober 23, 2026
Konferensi Pers Polres Majalengka (2)

MAJALENGKA, Bharindo.co.id — Gerak cepat ditunjukkan jajaran Satreskrim Polres Majalengka dalam mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan disertai pembacokan terhadap dua korban di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan lima dari tujuh orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya masih dalam pencarian petugas.

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaeman, menyampaikan perkembangan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Aula Sindang Kasih, Mapolres Majalengka, Jumat (9/10/2026).

“Kelima orang terduga pelaku ini sudah kami tangkap dan saat ini statusnya sudah ditahan. Untuk dua orang lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Aldy.

Ia menegaskan, kepolisian akan terus melakukan pengembangan penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memburu dua orang yang masih belum tertangkap.

Berdasarkan keterangan kepolisian, rangkaian peristiwa bermula pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Seorang terduga pelaku berinisial K.K. diduga mengajak enam orang lainnya berkumpul di lapangan bola Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka.

Rombongan tersebut kemudian berangkat menggunakan tiga sepeda motor menuju wilayah Jatiwangi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, mereka diduga hendak mencari kelompok yang dianggap sebagai lawan.

Setibanya di lokasi pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, rombongan tersebut mendatangi dua korban yang sedang berkumpul di depan pintu sebuah rumah kos.

Sebelum penyerangan terjadi, para terduga pelaku disebut memeriksa telepon genggam korban. Mereka kemudian mencurigai kedua korban sebagai bagian dari kelompok yang dianggap berseberangan.

Situasi tersebut diduga berujung pada aksi kekerasan. Dua orang yang disebut membawa senjata tajam berupa golok dan kerambit diduga menyerang korban hingga menyebabkan keduanya mengalami luka-luka.

Salah seorang korban dilaporkan mengalami luka serius yang membutuhkan hingga 32 jahitan.

Kedua korban telah mendapatkan perawatan medis di rumah sakit. Berdasarkan keterangan Kapolres, kondisi mereka dilaporkan mulai stabil.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • Satu bilah golok yang diduga digunakan dalam penyerangan.
  • Satu unit telepon genggam milik korban.
  • Empat unit telepon genggam milik para terduga pelaku.
  • Dua unit sepeda motor berwarna merah dan hitam.

Menurut Kapolres, telepon genggam milik para terduga pelaku turut diamankan karena penyidik menemukan percakapan yang diduga berkaitan dengan persiapan sebelum penyerangan berlangsung.

Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mendalami kronologi kejadian, dugaan perencanaan, serta peran masing-masing orang yang terlibat.

Kapolres menjelaskan bahwa para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 262 ayat (3) dan Pasal 479 ayat (2), sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers, dengan ancaman hukuman maksimal masing-masing sembilan tahun dan 12 tahun penjara.

Penerapan pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penyidik juga terus mengembangkan perkara untuk memastikan seluruh fakta terungkap berdasarkan alat bukti yang sah.

Di sisi lain, dua orang yang masih dalam pencarian menjadi fokus pengejaran kepolisian guna menuntaskan pengungkapan kasus tersebut.

Aldy menegaskan bahwa Polres Majalengka berkomitmen menindak tegas tindak kejahatan jalanan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami berkomitmen menjadikan Majalengka sebagai tempat yang aman bagi masyarakat dan tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan,” tegasnya.

Ia juga mengimbau dua orang yang masih dicari agar bersikap kooperatif dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Majalengka mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta tidak ragu melaporkan apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana.

Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat kepolisian 110 atau menggunakan kanal komunikasi resmi Polres Majalengka.

Pengungkapan cepat terhadap lima terduga pelaku ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menuntaskan perkara sekaligus mencegah terulangnya tindak kekerasan serupa.

Kini, publik menunggu proses hukum berjalan hingga tuntas, termasuk penangkapan dua orang yang masih dicari dan pengungkapan secara menyeluruh motif serta peran masing-masing pihak. (yets***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *