Categories: DIVISI HUMAS

LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PPID POLRI GRATIS, KOMITMEN PERKUAT TRANSPARANSI PELAYANAN

bharindo.co.id Jakarta,– Polri menegaskan bahwa seluruh layanan permohonan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polri tidak dipungut biaya. Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memberikan pelayanan publik yang transparan, mudah diakses, dan akuntabel bagi seluruh lapisan masyarakat.

Langkah tersebut sejalan dengan program Polri Presisi, yang terus mendorong penguatan sistem keterbukaan informasi. Polri memastikan setiap warga negara dapat memperoleh hak atas informasi publik secara cepat, tepat, dan tanpa diskriminasi. Untuk semakin meningkatkan kualitas transparansi, Polri juga akan mengikuti Uji Publik Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi 2025 yang digelar Komisi Informasi Pusat pada 18 November mendatang.

Sebagai upaya memberikan layanan informasi yang mudah dan terstandar, Polri telah menetapkan alur permohonan informasi publik yang dapat diakses oleh masyarakat, yakni:

1. Pemohon Informasi
Pemohon mengisi dan menandatangani formulir permohonan, melengkapi persyaratan, dan menyerahkannya ke Desk Pelayanan Informasi Publik (PPID).

2. Desk Pelayanan Informasi (PPID)
PPID akan memberikan jawaban dalam waktu maksimal 10 hari kerja dan dapat memperpanjang hingga 7 hari kerja. Jika informasi termasuk kategori dikecualikan, PPID akan memberikan penjelasan tertulis.

  • Bila pemohon puas, proses selesai.

  • Bila tidak puas, pemohon dapat mengajukan keberatan.

3. Pengajuan Keberatan
Keberatan yang diajukan pemohon dicatat oleh PPID dan diteruskan kepada atasan PPID untuk ditindaklanjuti.

4. Atasan PPID
Atasan PPID wajib memberikan jawaban resmi dalam 30 hari kerja. Jika pemohon masih belum puas, ia dapat melanjutkan ke tahap penyelesaian sengketa.

5. Penyelesaian Sengketa Informasi
Pemohon dapat membawa sengketa informasi ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima jawaban dari atasan PPID.

Adapun layanan informasi publik PPID Polri dapat diakses pada:

  • Senin–Kamis: 09.00–15.00 WIB (istirahat 12.00–13.00 WIB)

  • Jumat: 09.00–15.00 WIB (istirahat 11.00–13.00 WIB)

Dengan layanan informasi publik yang sepenuhnya gratis, Polri berharap masyarakat dapat memanfaatkan PPID sebagai sarana memperoleh informasi secara optimal, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui pelayanan yang semakin transparan dan profesional. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Polda Papua Gelar Apel Pagi Gabungan, Perkuat Disiplin dan Soliditas Personel

Jayapura, bharindo.co.id  — Kepolisian Daerah Papua menggelar apel pagi gabungan di Mapolda Papua Baru, Koya…

2 jam ago

Polda Bali Intensifkan Pengawasan Harga Pangan, Satgas Saber Pangan Turun ke Pasar dan Distributor

Denpasar, bharindo.co.id — Polda Bali melalui Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pangan (Satgas Saber Pangan)…

2 jam ago

Bid Propam Polda Kaltim Periksa Senjata Api dan Disiplin Personel Polres Kutai Timur

Kutai Timu, bharindo.co.id — Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan…

2 jam ago

Polisi Periksa Sopir Taksi Listrik Usai Insiden Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi

Bekasi, bharindo.co.id  — Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sopir taksi listrik online Green SM menyusul insiden…

2 jam ago

Korban Tewas Kecelakaan KRL dan KA Argo Bromo Anggrek Bertambah Jadi 15 Orang

Jakarta, bharindo.co.id  — Jumlah korban meninggal dunia dalam kecelakaan antara Kereta Rel Listrik (KRL) dan…

2 jam ago

Pasokan Energi Nasional Stabil, Pemerintah Perkuat Strategi Kemandirian Energi

Jakarta, bharindo.co.id — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan kondisi pasokan…

2 jam ago