Februari 9, 2026
WhatsApp Image 2026-01-20 at 07.53.08

bharindo.co.id Jombang ,- Maraknya pungutan-pungutan yang terjadi di dunia pendidikan membuat masyarakat menjerit. Seperti yang terjadi di SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto.

Seperti yang di alami Rd siswa asal Desa Jogoroto yang sudah lulus sejak tahun 2023, hingga saat ini ijazahnya masih di tahan sehingga dia sulit untuk mencari pekerjaan.

Seperti diketahui, taraf kehidupan Rd dan orang tuanya jauh di bawah standar ekonomi, jangankan untuk membayar iuran-iuran sekolah, buat kebutuhan tiap hari saja sulit.

Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 2 Jogoroto Moh. Rofi’i saat di temui awak media mengatakan, “setelah kita rapatkan bersama dewan guru, mohon maaf ijazah Rd tidak bisa kami berikan kalau belum melunasi tunggakan-tunggakan biaya sekolah tersebut.” Ujar Kepala Sekolah, Senin (19/1)

1. SPP Kelas X
2. Praktikum Kls X Rp 240.000
3. UIS kls X Rp 125.000
4. Akhirus Kls X Rp 25.000
5. IWSB
6. Perpus Kls X Rp 50.000
7. Raport Kls X Rp 100.000
8. Ujian-ujian Kls X Rp 135.000
9. SPP Kls XI Rp 600.000
10. Praktikum Kls XI Rp 240.000
11. DU Kls XI Rp 140.000
12. UIS Kls XI Rp 125.000
13. Perpus Kls XI Rp 50.000
14. MID GSL Kls XI Rp 65.000
15. SMT GSL Kls XI
16. SMT Genap Kls XI Rp 85.000
17. Akhirusanah Kls XI Rp 50.000
18. LKS Rp 255.000
19. PSG
20. SPP Kls XII Rp 600.000
21. Praktikum Kls XII Rp 240.000
22. DU Kls XII Rp 140.000
23. UIS Kls XII 125.000
24. Perpus Kls XII Rp 50.000
25. ASY Kls XII Rp 25.000
26. HUT RI Kls XII Rp
27. MID GSL Kls XII 75.000
28. SMT GASAL Kls XII 100.000
29. Ujian Akhir Rp 1.550.000
30. Akhirusanah+Dies Rp 155.000
31. SMT GASAL Kls XII Rp 100.000

Total Rp 5.445.000.00 itu yang harus di bayar oleh Rd, kalau masih berharap ijazah ada di tangannya.

Penahanan ijazah di SMK swasta tidak diperbolehkan secara hukum di Indonesia, meskipun sering terjadi karena alasan tunggakan biaya sekolah, karena ijazah adalah dokumen pribadi dan hak mutlak siswa yang dijamin undang-undang

Peraturan seperti Permendikbud No. 58 tahun 2024 melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun, termasuk masalah keuangan, dengan sanksi bagi sekolah yang melanggar.

Dasar Hukum
UUD 1945 & UU Sisdiknas ialah menjamin hak setiap warga negara atas pendidikan dan dokumen pribadi.

Permendikbud No. 58 Tahun 2024 secara tegas melarang satuan pendidikan menahan ijazah karena alasan apapun, termasuk tunggakan biaya

Alasan sekolah melakukan penahanan (Ilegal) menggunakan ijazah sebagai “jaminan” untuk melunasi tunggakan SPP atau biaya lainnya.

Sekolah swasta menahan ijazah siswa bisa dikenakan sanksi administratif (peringatan, pencabutan ijin operasional) dan pidana (penggelapan, denda hingga 50 juta, kurungan 6 bulan) berdasarkan Permendikbud ristek

Sanksi dan Pidana :
Dapat di jerat pasal 372 KUHP (penggelapan) karena ijazah adalah hak milik siswa, bukan sekolah. Hukumnya bisa denda dan pidana kurungan serta sanksi denda bisa mencapai 50 juta serta sanksi administratif, Dinas Pendidikan bisa memberikan peringatan atau mencabut izin operasional sekolah jika terbukti melanggar aturan secara sistematik.

Aturan Kemendikbudristek : Permendikbudristek No. 1 Tahun 2022 melarang satuan pendidikan menahan ijazah dengan alasan apapun, melanggar pasal 9 ayat (2).
(Prass***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *