Bharindo MANADO – Pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken Kota Manado, terjadi insiden KDRT yang melibatkan Pelapor Pr. Oktafia Areros dan Terlapor Lk. Jhenly Ransa. Pelapor mencoba menegur Terlapor yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi peristiwa ini berujung pada tindakan kekerasan dan pengrusakan rumah.
Bhabinkamtibmas dan Anggota Piket SPK turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Terlapor diundang ke Polsek Bunaken dan dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor, dengan penuh kekeluargaan, menerima permintaan maaf dan tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain. Dengan saksama dari keluarga Pelapor, pihak kepolisian, Pelapor, dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.
Penyelesaian damai ini menunjukkan efektivitas pendekatan Problem Solving dalam menangani konflik sosial, menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.(rusdi)
bharindo.co.id Jakarta,- Pimpinan Media Bhayangkara Indonesia , Haidar S Lakoro, S.Pd., S.H., M.H., CLSDP, CCLP,…
bharindo.co.id Jakarta,- Menyambut datangnya Ramadan 1447 Hijriah, Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat menunaikan…
bharindo.co.id Jakarta,- Pelarian panjang Supriadi alias Adi T akhirnya berakhir dramatis di Bandara Internasional Kualanamu.…
bharindo.co.id Tanggerang,- Di tengah bayang-bayang isu pemutusan hubungan kerja (PHK), Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan…
bharindo.co.id Jakarta,- Menjelang Ramadan, Satgas Pangan Polri tancap gas. Dalam kurun 5–16 Februari 2026, tercatat…
bharindo.co.id Manggarfai Barat,- Aksi nyata kembali ditunjukkan personel Batalyon B Pelopor Labuan Bajo, bagian dari…