Juli 27, 2024

Bharindo MANADO – Pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024, sekitar pukul 15.30 Wita, di Kelurahan Molas Lingkungan V Kecamatan Bunaken Kota Manado, terjadi insiden KDRT yang melibatkan Pelapor Pr. Oktafia Areros dan Terlapor Lk. Jhenly Ransa. Pelapor mencoba menegur Terlapor yang tengah mengonsumsi minuman beralkohol, tetapi peristiwa ini berujung pada tindakan kekerasan dan pengrusakan rumah.

Bhabinkamtibmas dan Anggota Piket SPK turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Terlapor diundang ke Polsek Bunaken dan dilakukan mediasi antara Pelapor dan Terlapor. Terlapor mengakui kesalahannya, meminta maaf, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Pelapor, dengan penuh kekeluargaan, menerima permintaan maaf dan tidak melanjutkan proses hukum lebih lanjut.

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan tanpa paksaan dari pihak lain. Dengan saksama dari keluarga Pelapor, pihak kepolisian, Pelapor, dan Terlapor membuat surat pernyataan bersama, menyatakan bahwa masalah tersebut dianggap telah selesai.

Penyelesaian damai ini menunjukkan efektivitas pendekatan Problem Solving dalam menangani konflik sosial, menjunjung tinggi nilai kekeluargaan, dan menciptakan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.(rusdi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.