Categories: HUKUM

Peredaran Narkoba Internasional Senilai Rp 418 Miliar Digagalkan, Ini Barang Buktinya

Bharindo Jakarta,— Polda Metro Jaya dan jajaran polres berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional senilai sekitar Rp 418 miliar. Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 207,321 Kg sabu dan 90 ribu butir pil ekstasi. Empat tersangka turut diamankan dalam kasus besar ini.

“Jumlah keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 207,321 Kg dan narkotika jenis ekstasi sebanyak 90 ribu butir dengan nilai barang bukti di pasar gelap mencapai Rp 418.177.800.000,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Pengungkapan ini dipimpin oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya yang menyita 117 Kg sabu, serta mengamankan 90 ribu pil ekstasi dengan satu tersangka.

Selain itu, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan 90.321 gram atau sekitar 90 Kg sabu dari tiga tersangka.

Irjen Karyoto menekankan, pemberantasan narkoba ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program “Asta Cita” Presiden Prabowo Subianto, yang bertujuan memerangi narkoba hingga tuntas.

Dia menyatakan, upaya ini harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek supply dan demand, agar pemberantasan narkoba berjalan efektif.

“Pemberantasan narkoba harus dilakukan tanpa henti dari sisi supply maupun demand, sehingga dapat dilakukan secara komprehensif sesuai arahan Bapak Presiden RI dan Bapak Kapolri,” tegas Karyoto.

Dengan pengungkapan ini, Karyoto menyatakan bahwa jutaan nyawa terselamatkan. Berdasarkan perhitungannya, barang bukti sabu yang disita bisa berdampak pada sekitar 1.748.568 orang, diasumsikan 1 gram sabu dikonsumsi 8 orang dan 1 butir ekstasi dikonsumsi oleh 1 orang.

Selain itu, Polda Metro Jaya akan melakukan langkah lanjut dengan menjerat para tersangka menggunakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar para bandar narkoba juga dimiskinkan.

“Kami akan mengusut tuntas hingga ke TPPU-nya, tidak hanya menghentikan peredarannya,” ujar Karyoto.

Keempat tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun hingga hukuman mati. (ils78***)

adminbharindo

Recent Posts

Kapolda Sulsel Buka Rakernis Fungsi Keuangan Polda Sulsel T.A 2025

Bharindo Sulsel,- Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Drs. Rusdi Hartono, M.Si., secara resmi membuka Rapat…

10 jam ago

Polisi Bagikan Makanan ke Ratusan Korban Terdampak Banjir di Jakarta

Bharindo Jakarta,- Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Metro Jaya ikut turun membantu warga yang…

10 jam ago

Polri Pacu Pendirian 200 SPPG MBG, Groundbreaking Serentak 4 Unit Dukung Akselerasi Program Prabowo

Bharindo Kalteng,- Kasatgas Program Makan Bergizi Gratis Polri, Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo, secara…

10 jam ago

Kompolnas Kunjungi Korlantas Polri, Bahas Transformasi Pelayanan Hingga Penguatan Media‎

Bharindo Jakarta,– Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menerima…

10 jam ago

PDIP Batal Arahkan Massa Tempuh jalur E – court untuk ajukan kasasi ke MA.

Bharindo Majalengka, Pengadilan Negeri (PN) Majalengka telah memutuskan perkara perdata antara Hamzah Nasyah dengan PDI…

11 jam ago

Brimob Gelar Dapur Lapangan di Kampung Melayu, Bantu Warga Terdampak Banjir

Bharindo Jakarta,- Satuan Brimob Polda Metro Jaya melalui Batalyon B Pelopor menggelar dapur lapangan di…

11 jam ago