Bharindo Sulut, Manado – Personel Polsek Pineleng Polresta Manado mengamankan dua orang laki-laki tersangka pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Sabtu (2/9/2023).
Ditempat yang berbeda Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono tak menapik hal tersebut.
Diketahui kedua pelaku berinisial FLK (24), warga Kecamatan Sario dan RK (32), warga Karombasan Selatan.
Penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi berkat adanya laporan dari warga masayarakat dimana Di Desa Kalasey ada dua orang pelaku Penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Personel Polsek pineleng mendatangi tkp kemudian mengamankan kedua orang tersebut ke polsek pineleng untuk dimintai keterangan, Pada Saat Diamankan Kedua Pelaku mengaku telah menggunakan Narkotika Jenis Sabu Yang Sebelumnya Mereka Pesan Pada Hari Jumat Tanggal 01 September 2023 Sekitar Pukul 17.30 Wita Di Wilayah Kel.Bahu Kec.Malayayang dan pelaku mengaku sudah enam kali melakukan transaksi pembelian Narkotika jenis Sabu-sabu kepada orang yang sama dan ditempat yang berbeda-beda sejak bulan Agustus 2023.
Untuk kedua pelaku kini sudah diamankan di Mako Polsek Pineleng bersama dengan barang bukti Berupa 1 (Satu) Buah Pipet Untuk Di Digunakan Dengan Sabu.( Rusdi )