Mei 12, 2026
image (95)

Jambi, bharindo.co.id — Kepolisian Daerah Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Merangin dengan menangkap tujuh orang pelaku.

Kapolda Jambi, Krisno H Siregar, mengungkapkan bahwa para pelaku diamankan saat tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Pangkalan Jambu.

“Petugas mengamankan tujuh pelaku yang tengah melakukan aktivitas tambang ilegal menggunakan alat berat di lokasi tersebut,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah atas maraknya aktivitas penambangan ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan para pelaku di lokasi kejadian.

Saat penangkapan, para pelaku diketahui sedang menjalankan aktivitas penambangan menggunakan excavator yang berada tidak jauh dari permukiman warga.

Selain mengamankan tujuh tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa kunci alat berat excavator yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Seluruh pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolda Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polda Jambi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara serta membahayakan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi tambang. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *