Mei 11, 2026
873ca88b-a0f2-4f88-9c80-3443bd913de4

Bharindo Jatim,- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menindak tegas pelaku aksi anarkis yang terjadi di Kota Surabaya pada 29 hingga 31 Agustus 2025. Aksi yang awalnya merupakan unjuk rasa damai itu berujung pada kerusuhan besar, mencakup pembakaran, penjarahan, hingga penganiayaan terhadap aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa kepolisian membedakan antara massa demonstran dan massa perusuh.

“Kami tegaskan, yang diproses secara hukum adalah massa perusuh, bukan peserta aksi damai,” ujar Kombes Jules

Menurutnya, aksi damai memang dijamin oleh undang-undang, namun kelompok tertentu memanfaatkan situasi untuk menciptakan kerusuhan, terutama di beberapa titik di Surabaya.

Polda Jatim, melalui Subdit III Jatanras Ditreskrimum, berhasil menangkap sembilan orang tersangka terkait pembakaran Gedung Negara Grahadi. Satu tersangka berinisial AEP (20) berasal dari Maluku Tengah dan tinggal di Sidoarjo, sementara delapan lainnya masih di bawah umur dan dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

AEP berperan sebagai pembuat bom molotov sekaligus pelaku utama pelemparan ke arah Gedung Grahadi. Ia dibantu empat ABH. Selain itu, para ABH lainnya terlibat dalam mengajak orang melalui grup WhatsApp, membuat bom molotov, hingga melakukan penjarahan.

Barang bukti yang diamankan polisi seperi lima botol bir bekas bom molotov, pakaian pelaku, satu unit sepeda motor, dan tiga unit handphone.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP subsider Pasal 187 ter KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

“Ini jelas tindak pidana murni, bukan bagian dari penyampaian pendapat di muka umum,” tegas Kombes Jules.

Selain pembakaran, aparat juga mengungkap kasus penjarahan yang terjadi di Gedung Grahadi. Dua pelaku, MRM (19)dan NR (17), ditangkap setelah mencuri rantai besi sepanjang tiga meter dari pagar gedung.

Mereka berhasil diamankan di kawasan Wonokromo dengan bantuan warga. Sementara itu, tersangka lain, MT (19), warga Sampang, Madura, tertangkap setelah menjarah barang-barang di Polsek Tegalsari saat kantor tersebut terbakar.

Ia mencuri kursi lipat, jam dinding, dan lemari es yang kemudian dijual. Para pelaku penjarahan dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

Dalam kasus terpisah, polisi juga menangkap tersangka penganiayaan terhadap dua anggota kepolisian. Tersangka berinisial EKA (18), warga Tambak Asri, Surabaya, dengan sengaja menabrakkan sepeda motornya ke arah Briptu JWPdan Briptu RVB saat keduanya bertugas di kawasan Pos Polisi Taman Bungkul.

Polisi menyita sepeda motor yang digunakan tersangka dan satu unit handphone. Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 212 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan bahwa Polda Jatim akan terus menjaga ketertiban umum dan tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana yang dilakukan atas nama unjuk rasa.

“Kami akan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam aksi kriminal dan merusak ketertiban umum. Aksi unjuk rasa tidak boleh menjadi alasan untuk berbuat anarkis,” pungkasnya. (imms***)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *