Agustus 9, 2026
image (78)

Mataram, Bharindo.co.id – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi mengambil alih penanganan kasus dugaan tindak pidana yang menyebabkan tiga santri menjadi korban kebakaran di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Tengah. Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI.

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja mengatakan, pengambilalihan perkara merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan Komisi III DPR RI agar proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Seperti yang dijelaskan dalam RDP di Komisi III DPR RI, saya selaku Kapolda diminta agar kasus itu diambil alih dan tim sudah kembali. Kami segera menindaklanjuti rekomendasi Komisi III itu,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, Selasa (14/7/2026).

Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap penanganan perkara, termasuk mengevaluasi kinerja personel yang terlibat dalam proses penyidikan sebelumnya.

“Tentunya langkah tegas akan kami lakukan dalam waktu dekat. Mudah-mudahan bisa selesai semua. Perkembangannya akan segera saya sampaikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut setelah proses penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AMR (55) yang merupakan pimpinan pondok pesantren tempat terjadinya peristiwa, serta MR (15) yang merupakan kakak kelas korban dan diduga menjadi penyebab terjadinya insiden kebakaran.

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 359 atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Peristiwa tersebut terjadi pada November 2025 di sebuah pondok pesantren di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Namun, proses penyelidikan baru dimulai setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian pada Juni 2026.

Akibat insiden itu, Ahmad Deven Ramdan (14) dan Sahid Al Hudri (12) mengalami luka bakar serius, sementara NSS (13) meninggal dunia setelah menjalani perawatan medis.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk keterangan dari ahli pidana dan ahli kedokteran. Selain itu, penyidik juga telah mengumpulkan berbagai alat bukti melalui olah tempat kejadian perkara (TKP) sebagai dasar pengungkapan kasus secara menyeluruh.

Polda NTB menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap fakta secara utuh sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *